Kuswandi Kembali Berkumpul Bersama Keluarga Setelah Didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya FERADI WPI dalam Perkara Ashari di Polresta Pati

Img 20260509 wa0003

PATI, SUARAMEDIAA.ID — Kuswandi diamankan oleh pihak Polresta Pati di Bekasi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa penangkapan tersebut sempat viral di media sosial melalui video yang beredar luas. Namun, pihak keluarga mengaku tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi dari Polresta Pati.

Merasa khawatir karena Kuswandi tidak pulang semalaman dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi, istri dan anak Kuswandi kemudian meminta bantuan hukum kepada Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. bersama Ass. Adv. Surip, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.

Setelah menerima surat kuasa dari pihak keluarga, Advokat Donny Andretti bersama tim langsung menuju Polresta Pati pada Kamis, 7 Mei 2026. Sesampainya di lokasi, tim kuasa hukum memastikan bahwa Kuswandi memang berada di Polresta Pati. Kuswandi kemudian menandatangani surat kuasa untuk pendampingan hukum oleh Advokat Donny Andretti dan Ass. Adv. Surip.

Dalam wawancara bersama wartawan di lobi Satreskrim Polresta Pati sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis 7 Mei 2026, Kuswandi menyampaikan bahwa dirinya diduga mengalami penganiayaan atau pemukulan oleh oknum anggota kepolisian di Polresta Pati. Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial.

Menanggapi hal itu, Advokat Donny Andretti selaku penasihat hukum Kuswandi menyampaikan protes keras dan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta surat penangkapan kepada Polresta Pati. Namun hingga berita ini diturunkan, Kuswandi, keluarga, maupun tim kuasa hukum mengaku belum menerima surat penangkapan ataupun dokumen resmi lainnya terkait penangkapan tersebut. Kuswandi hanya menerima satu berita acara penyitaan telepon genggam miliknya.

Advokat Donny Andretti kemudian berupaya agar kliennya diizinkan pulang karena belum ada kejelasan mengenai alasan penangkapan tersebut. Pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Kuswandi mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Ashari di Unit I Satreskrim Polresta Pati.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan selesai, Kuswandi akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.30 WIB dan kembali berkumpul bersama keluarganya.

Berdasarkan perhitungan waktu sejak diamankan pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 17.00 WIB hingga diperbolehkan pulang pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 01.30 WIB, Kuswandi berada di Polresta Pati selama kurang lebih 32,5 jam.

Advokat Donny Andretti menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP terkait batas waktu penangkapan.

Menurutnya, Pasal 96 KUHAP mengatur bahwa penangkapan dilakukan paling lama 1×24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Karena Kuswandi berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka, maka menurutnya seharusnya yang bersangkutan dapat segera dipulangkan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya surat perintah penangkapan yang diterima oleh Kuswandi maupun keluarganya. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 95 KUHAP mengenai prosedur penangkapan dan kewajiban pemberian surat perintah penangkapan kepada pihak terkait.

Advokat Donny Andretti juga menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi psikologis keluarga Kuswandi, terutama istri dan anak-anaknya yang sempat panik karena tidak mengetahui keberadaan Kuswandi selama lebih dari satu hari tanpa adanya informasi resmi.

Meski telah diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, Kuswandi tetap diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Unit I Polresta Pati. Pihak kuasa hukum mengaku telah menasihati Kuswandi agar selalu mematuhi kewajiban tersebut.

Keluarga Kuswandi mengaku bersyukur dan bahagia karena setelah terpisah selama lebih dari 32 jam, Kuswandi akhirnya dapat kembali berkumpul bersama istri dan anak-anaknya.

Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih