FERADI WPI/Subur Jaya LawFirm Dampingi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik di Ditreskrimum, Adukan Oknum ke Wasidik Propam Polda Jateng - Suara Media

FERADI WPI/Subur Jaya LawFirm Dampingi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik di Ditreskrimum, Adukan Oknum ke Wasidik Propam Polda Jateng

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – 2 Juli 2026, Tim Kuasa Hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan terus memberikan pendampingan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang saat ini tengah ditangani Unit 4 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Selain mengawal proses penyelidikan, tim kuasa hukum juga mengadukan dugaan adanya tindakan oknum terkait penanganan perkara tersebut kepada Wasidik Propam Polda Jawa Tengah untuk mendapatkan pengawasan internal sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Prima Mareta Valentonia terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik juga telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk Yuni Apgridiati, guna memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang dianggap relevan untuk kepentingan penyelidikan.

Pendampingan hukum terhadap Yuni Apgridiati dilakukan oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan untuk mendampingi klien dalam setiap tahapan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Selain tim advokat, Eko Affandy, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut berperan dalam melakukan koordinasi administrasi dan pendampingan nonlitigasi guna memastikan seluruh hak-hak para pihak tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adv. Donny Andretti menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada.

“Kami mendampingi klien untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan asas due process of law. Kami menghormati independensi penyidik dan berharap perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Adv. Donny Andretti.

Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap proses pemeriksaan, sehingga setiap pihak dapat memberikan keterangan secara bebas, objektif, dan sesuai fakta yang diketahuinya.

Tim hukum FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses penyelidikan selesai. Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum telah menyampaikan pengaduan kepada Wasidik Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan adanya tindakan oknum dalam proses penanganan perkara, dengan harapan pengawasan internal dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

FERADI WPI berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjadi wujud penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Media ini menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan Penulis: David Tatto

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih