BANTEN, SUARAMEDIAA.ID – 29 Juli 2026, Belum adanya keterangan resmi yang dapat diperoleh awak media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong di Polda Banten menjadi sorotan Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Donny menyampaikan keprihatinannya setelah adanya laporan dari wartawan Media Kawan Jari News, Wilma Sri Bayu, yang mengaku belum memperoleh kesempatan melakukan wawancara atau konfirmasi resmi kepada penyidik maupun pihak Humas Polda Banten terkait perkembangan perkara tersebut.
Menurut Donny, wartawan tersebut telah datang ke Polda Banten dengan membawa surat tugas, kartu identitas pers, dan permohonan wawancara secara resmi. Namun hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan yang dapat disampaikan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun kami berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan media dapat berjalan dengan baik agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat serta tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar Donny.
Ia menegaskan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sekaligus jembatan komunikasi antara institusi negara dan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi yang tidak mengganggu proses penyidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Donny juga menekankan bahwa FERADI WPI tidak bermaksud mengintervensi ataupun mencampuri substansi penyidikan. Organisasi yang dipimpinnya hanya mendorong transparansi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip keterbukaan informasi publik.
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap UUN alias Fam Fuk Tjhong sendiri telah menjadi perhatian publik dan saat ini mendapat pendampingan hukum dari Tim FERADI WPI. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga selesai dengan tetap menghormati kewenangan penyidik.
Sebagai bentuk pendampingan hukum, Ketua Umum FERADI WPI menunjuk tim inti yang terdiri dari:
Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Tim tersebut didukung sekitar 1.900 advokat dan paralegal FERADI WPI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Banten belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan Media Kawan Jari News maupun atas pernyataan Ketua Umum FERADI WPI. Status tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi saat naskah ini disusun.
Catatan Redaksi: Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polda Banten maupun pihak lain yang berkepentingan. Apabila klarifikasi resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan.


