SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), Prof. Dr. Ns. Fery Mendrofa, M.Kep., Sp.Kep.Kom., menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang menimpa Fam Fuk Tjhong (Uun), mahasiswa aktif UNKAHA sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI. Pernyataan tersebut disampaikan melalui dua sikap resmi tertanggal 31 Juli 2026, baik sebagai Rektor UNKAHA maupun sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.
Dalam keterangan resminya, Prof. Fery mengonfirmasi bahwa Fam Fuk Tjhong merupakan mahasiswa aktif Tahun Ajaran 2025/2026. Atas insiden yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pihak universitas menyatakan rasa prihatin dan berharap mahasiswanya segera pulih, baik secara fisik maupun psikologis.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, UNKAHA menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten. Kampus mendorong agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memberikan penilaian terhadap substansi perkara yang masih dalam proses penegakan hukum.
UNKAHA juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada Fam Fuk Tjhong, termasuk dispensasi akademik apabila diperlukan selama masa pemulihan dan proses hukum berlangsung. Menurut pihak universitas, perlindungan terhadap keselamatan, martabat, serta hak mahasiswa merupakan bagian dari tanggung jawab institusi pendidikan.
Selain itu, universitas menegaskan dukungannya terhadap hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berkaitan dengan aktivitas Fam Fuk Tjhong yang sebelumnya menyampaikan aspirasi mengenai pelayanan kesehatan, sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan skema BPJS Kesehatan di RSUD Adjidarmo dalam forum Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Lebak.
Meski demikian, UNKAHA menegaskan tidak mengambil sikap terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
DPP FERADI WPI: Kecam Segala Bentuk Kekerasan
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, Prof. Fery Mendrofa juga menyampaikan kecaman terhadap segala bentuk kekerasan yang diduga dialami Fam Fuk Tjhong.
Ia menyatakan dukungan penuh kepada Tim Hukum DPP FERADI WPI yang dipimpin Revan Pratama Wijaya, S.H., bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, dalam memberikan pendampingan hukum serta mengawal proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Banten.
Menurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten diharapkan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tidak pandang bulu dengan menindaklanjuti seluruh fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Prof. Fery juga menegaskan bahwa penyampaian kritik maupun aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Jaga Kepercayaan Publik terhadap Supremasi Hukum
Sebagai akademisi sekaligus pimpinan organisasi profesi, Prof. Fery menilai penyelesaian perkara secara objektif dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang sah.
Pernyataan resmi tersebut mencerminkan komitmen Universitas Karya Husada Semarang dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada mahasiswanya, sekaligus dukungan DPP FERADI WPI terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan melalui mekanisme konstitusional.
(Red)
Catatan Redaksi:
Media ini berpegang pada prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Pemberitaan disusun berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan para pihak. Kami membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


