GNTP: Tambang Wajib Taat Hukum, Transparan, dan Berorientasi pada Kelestarian Lingkungan - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

GNTP: Tambang Wajib Taat Hukum, Transparan, dan Berorientasi pada Kelestarian Lingkungan

SITUBONDO, SUARAMEDIAA.ID – Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) melalui program Integrity Watch menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Indonesia harus dilaksanakan secara taat hukum, transparan, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya isu kepatuhan perizinan pertambangan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Pernyataan GNTP itu sekaligus menanggapi perhatian publik terhadap persoalan perizinan tambang, penggunaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Timur yang sebelumnya disampaikan oleh praktisi hukum Ricky Ricardo H. Allen.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Menurut GNTP, sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan nasional, penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, seluruh kegiatan pertambangan wajib dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa terkecuali.

Edukasi Hukum untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat

GNTP menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memahami legalitas sumber material tambang yang diperjualbelikan.

Penggunaan material yang berasal dari tambang ilegal ataupun dari aktivitas yang tidak sesuai dengan izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik bagi penjual maupun pembeli.

Selain memiliki izin yang sah, perusahaan pertambangan juga wajib:

Mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Menyampaikan laporan produksi secara benar dan transparan.

Membayar pajak serta kewajiban lainnya kepada negara.

Melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pengawasan Tidak Boleh Hanya Menunggu Laporan

GNTP menilai pengawasan sektor pertambangan tidak cukup hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi harus dilakukan secara aktif melalui inspeksi lapangan yang berkelanjutan oleh instansi berwenang.

Untuk itu, GNTP mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta masyarakat sipil agar bersama-sama memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.

Transparansi Data Dinilai Sangat Penting

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang keterbukaan informasi publik, GNTP menilai data mengenai perizinan tambang, status operasional, kewajiban lingkungan, hingga realisasi produksi harus dapat diakses secara transparan sesuai ketentuan hukum.

Menurut GNTP, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan, aktivitas pertambangan ilegal, maupun potensi kerugian negara.

Empat Sikap Tegas GNTP

Dalam pernyataannya, GNTP menyampaikan empat sikap utama, yaitu:

  1. Mendukung penegakan hukum yang adil terhadap setiap aktivitas pertambangan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
  2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sektor pertambangan.
  3. Mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah masing-masing.
  4. Mendorong perusahaan tambang yang telah memenuhi aspek legalitas agar menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial.

Selain itu, GNTP juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mengedepankan prinsip Good Governance dalam pengelolaan sumber daya alam demi keberlanjutan pembangunan nasional.

GNTP: Pertambangan Harus Memberi Manfaat bagi Rakyat

Dalam pernyataan resminya, GNTP menegaskan bahwa sektor pertambangan harus menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi penyebab kerusakan lingkungan ataupun persoalan hukum.

“Pertambangan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara, bukan menjadi sumber kerusakan lingkungan ataupun persoalan hukum. Kepatuhan terhadap perizinan, transparansi, dan akuntabilitas adalah kunci utama terciptanya tata kelola pertambangan yang sehat dan berkelanjutan,” tegas GNTP.

Dengan komitmen tersebut, GNTP berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap aktivitas pertambangan dijalankan sesuai hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih