Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Kawal Sidang Perkara Perdata di PN Semarang, Tergugat Kembali Absen, Sidang Ditunda 13 Agustus 2026 - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Kawal Sidang Perkara Perdata di PN Semarang, Tergugat Kembali Absen, Sidang Ditunda 13 Agustus 2026

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – 6 Agustus 2026, Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (6/8/2026) kembali ditunda setelah Tergugat I, BPR Artomoro, tidak hadir dalam persidangan.

Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat I. Dalam penetapannya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum meskipun Tergugat I kembali tidak menghadiri sidang.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Meski persidangan ditunda, tim kuasa hukum Penggugat dari Subur Jaya Lawfirm dan Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI tetap hadir untuk mengawal jalannya proses hukum.

Dalam persidangan tersebut, Penggugat didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, bersama tim hukum FERADI WPI, yakni Ass. Adv. Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Ilma Nurul Fadillah, S.H.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, menegaskan bahwa kehadiran tim hukum merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

«”Kehadiran kami hari ini adalah bentuk keseriusan FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm dalam mengawal perkara ini. Kami berharap pada sidang mendatang seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan lancar,” ujar Sukindar usai persidangan.»

Senada dengan itu, Adv. Donny Andretti dan Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mendampingi Penggugat hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persidangan lanjutan pada 13 Agustus 2026 diharapkan menjadi momentum agar seluruh pihak yang berperkara dapat memenuhi panggilan pengadilan sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan independensi dalam pemberitaan. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih