Ada Apa dengan Polda Banten? Penanganan Kasus Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis UUN Dipertanyakan - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Ada Apa dengan Polda Banten? Penanganan Kasus Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis UUN Dipertanyakan

BANTEN, SUARAMEDIAA.ID — Penanganan perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis UUN alias Fam Fuk Tjhong menjadi sorotan. Hampir satu bulan perkara tersebut ditangani oleh Polda Banten, namun pihak korban mengaku masih mempertanyakan perkembangan penyelidikan, khususnya terkait pihak yang diduga menjadi dalang atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

UUN menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada aparat penegak hukum, termasuk rekaman video, keterangan saksi, serta hasil visum. Namun, menurutnya, hingga Senin (10/8/2026), pihak yang diduga menggerakkan para pelaku belum tersentuh proses hukum.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

“Meski video dan alat bukti serta saksi banyak, visum pun kuat, sampai hari ini sudah hampir satu bulan semenjak ditangani Polda Banten, dalang yang menggerakkan pelaku-pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap saya belum tersentuh hukum. Saya akan mengadu ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, LPSK dan Divisi Propam Mabes Polri. Saya minta keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” ujar UUN/Fam Fuk Tjhong kepada wartawan.

Tim Hukum Akan Kawal Perkara

Tim hukum yang mendampingi UUN menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut. Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya berencana mendampingi UUN bersama istrinya untuk menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga.

“Firma Hukum Subur Jaya dan Tim Hukum FERADI WPI akan mengawal terus perkara Eyang UUN ini sampai mendapat keadilan. Rencana kami, Tim Advokasi Eyang UUN, Rabu 12 Agustus 2026 akan mendampingi Eyang UUN dan istri beliau mengadukan perkaranya ke Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas dan Propam Mabes Polri,” ujar Revan.

Menurut tim advokasi, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya meminta pengawasan serta memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial

Sementara itu, Pengacara Senior Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya Lawfirm, menyampaikan apresiasi kepada wartawan yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

Menurut Donny, pemberitaan media memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.

“Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa mengawal perkara ini, karena masyarakat perlu mengerti kejadian ini dan cara Polda Banten menangani dan memperlakukan perkara ini sesuai fakta. Pers menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial agar penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin baik,” ujar Donny Andretti.

Donny juga diketahui memiliki sejumlah posisi organisasi dan profesi, di antaranya sebagai Ketua Umum FERADI WPI, pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Ketua Umum Perkumpulan/Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Ketua Umum Ormas PMBI (Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia), serta Ketua Umum FERADI MEDIATORE dan FERADI TAX CONSULTANT. Ia juga tercatat sebagai pimpinan redaksi media Kawan Jari News dan Direktur Utama PT Kawan Jari Grup.

Masyarakat Menanti Kejelasan Penanganan Perkara

Perkara ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polda Banten dan apakah seluruh alat bukti serta keterangan saksi yang disebutkan pihak korban telah ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Pertanyaan mengenai pihak yang disebut korban sebagai “dalang” juga masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku.

Rencana pengaduan ke Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri diharapkan dapat menjadi ruang bagi korban untuk menyampaikan keluhan sekaligus memperoleh pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Banten mengenai tudingan maupun perkembangan penanganan perkara sebagaimana disampaikan pihak UUN dan tim kuasa hukumnya. Media ini membuka ruang bagi Polda Banten maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih