SERANG, SUARAMEDIAA.ID — Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias UUN yang tergabung dalam FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mempertanyakan penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa UUN. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keberadaan kendaraan roda empat yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut dan videonya beredar luas di media online.
Pertanyaan itu disampaikan saat Tim Advokasi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Senin (10/8/2026). Kedatangan mereka sekaligus untuk menyerahkan sejumlah surat terkait penanganan perkara yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias UUN.
Tim Advokasi yang hadir antara lain Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Tim Advokasi; Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Dalam kesempatan tersebut, tim menyerahkan surat permohonan pengawasan penyidikan, permintaan SP2HP lanjutan, permohonan gelar perkara, serta permintaan pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan dalam perkara yang dilaporkan UUN.
Selain itu, tim hukum mempertanyakan alasan kendaraan roda empat yang menurut mereka terlihat dalam video yang beredar dan diduga berkaitan dengan peristiwa penculikan tersebut belum diamankan atau disita sebagai barang bukti.
“Kami minta agar Polda Banten terbuka dan transparan dalam perkembangan penanganan perkara Eyang UUN. Kami juga berharap Polda Banten rutin memberikan press release resmi agar masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Revan Pratama Wijaya.
Minta Proses Penyidikan Transparan
Revan mengatakan, permohonan yang disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Banten merupakan bagian dari upaya tim hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi keterlibatan insan pers dalam mengawal perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta serta up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang UUN atau Fam Fuk Tjhong,” kata Donny.
Menurutnya, pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta penting agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif mengenai perkembangan perkara.
Akan Adukan Perkara ke Sejumlah Lembaga
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, mengatakan pihaknya berencana mendampingi UUN untuk menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga pada Rabu (12/8/2026).
“Kami berencana pada hari Rabu 12 Agustus 2026 akan mendampingi Eyang UUN mengadukan perkara yang menimpanya ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, dan juga meminta perlindungan untuk Eyang UUN dan istri beliau kepada LPSK. Istri beliau masih mengalami trauma dan ketakutan atas peristiwa yang telah menimpa suaminya,” ujar Harriani.
Harriani menegaskan, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk pendampingan hukum dan untuk memastikan adanya perhatian serta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum dengan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami mohon masyarakat ikut mengawal perkara ini agar tidak ada lagi kejadian yang memilukan seperti yang dialami Eyang UUN. Seorang kakek berusia 59 tahun yang aktif memperjuangkan agar layanan kesehatan menjadi lebih baik diduga hendak dibungkam dengan kejadian penculikan dan penganiayaan yang dia alami,” ujar Cecilia.
Polda Banten Diharapkan Berikan Penjelasan
Tim Advokasi UUN berharap Polda Banten memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk mengenai status kendaraan yang disebut dalam video dan diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pertanyaan mengenai kendaraan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti tim hukum karena barang atau benda yang memiliki keterkaitan dengan suatu tindak pidana pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari proses pembuktian apabila memenuhi persyaratan hukum.
Namun demikian, mengenai apakah kendaraan tersebut memang berkaitan dengan tindak pidana, apakah telah teridentifikasi, serta apakah memenuhi syarat untuk diamankan sebagai barang bukti, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Banten yang dimuat dalam bahan informasi ini mengenai alasan kendaraan tersebut belum diamankan sebagai barang bukti maupun perkembangan terbaru penyidikan perkara UUN.
Media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polda Banten maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak Tim Advokasi UUN. Media tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


