KABUPATEN TANGERANG. SUARAMEDIAA.ID – Polsek Legok Polres Tangsel amankan Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi Selasa (21/07/2026) Pukul 15.00 Wib di Kp. Cakung Wareng Desa Babat Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. “Sabtu (1/08/2026)
Saat memberikan keterangan Pers Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi, S.H,M.H. menyampaikan kronologis kejadian bedasarkan LP Nomor: B/110/VII/2008/Sek Legok, tanggal 21 Juli 2026.
Waktu Kejadian Hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026, pukul 15.00 WIB Tempat Kejadian Perkara Kp. Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi Tim Opsnal Polsek Legok bergerak cepat di pimpin Kanit Reskrim Iptu Ilham Husni, S.H.,M.H. alhasil pelaku 1 Orang dengan inisial GJ 25 tahun dapat di amankan di bilangan Jakarta barat di sebuah bengkel Mobil dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek OPPO A38 warna biru. “Kata Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Legok mengatakan Pelaku di duga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi di Jln. Ds. Babat Kec. Legok Kab. Tangerang. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian materi 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Deluxe, tahun 2022, warna hitam, nomor polisi B-6738-JCP, nomor rangka MH1JM9127NK316756, nomor mesin JM91E2315244. kerugian korban di taksir sebesar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah). Pelaku GJ dengan operandi modus operandi Merampas disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) Tahun.”Ungkap Kapolsek Dikie.
Tampak hadir dalam Press Rilis Perkara Pencurian dengan kekerasan di antaranya Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi. S.H., M.H., Wakapolsek Legok Iptu Galih Dwi Nuryanto, S.H., Kanit Reskrim Polsek Legok Iptu Ilham Husni. S.H.,M.H.
(Fitra Hadi)


