LAMPUNG, SUARAMEDIAA.ID – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh seorang jaksa berinisial RS di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Langkah tersebut akan didampingi Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm. Kuasa hukum keluarga, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan kliennya memperoleh ruang untuk menyampaikan seluruh informasi dan bukti yang dimiliki melalui jalur kelembagaan.
“Kami dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan mendampingi klien kami, Bu Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib, untuk mendapatkan keadilan dengan mengadu ke Komisi III DPR RI,” ujar Revan.
Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Internal
Siti sebelumnya mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap laporan yang berkaitan dengan RS. Menurut Siti, dirinya kecewa setelah menerima informasi bahwa RS dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkannya.
“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kesaksian Siti berdasarkan informasi serta pengalaman yang ia klaim miliki. Status dugaan tersebut masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berwenang.
Klaim Penyerahan Uang Rp200 Juta
Dalam keterangannya, Siti menyebut terdapat penyerahan uang dengan total Rp200 juta yang dilakukan melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ.
Menurut Siti, penyerahan pertama sebesar Rp100 juta berlangsung di sebuah lokasi yang disebut “Rumah Putih” di Kota Metro. Penyerahan tersebut, menurut keterangannya, dilakukan kepada HL dan IQ serta disaksikan oleh seseorang bernama Romi dan sopir IQ berinisial AS.
Sementara itu, penyerahan kedua sebesar Rp100 juta, menurut Siti, dilakukan kepada HL di sebuah rumah makan di Sukadana.
Siti menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang yang diserahkan melalui para perantara tersebut benar-benar sampai kepada RS.
Menurut keterangannya, HL merupakan sepupu suaminya yang memperkenalkan IQ sebagai pihak yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Klaim Adanya Perbedaan Informasi Penanganan
Revan mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah jalur untuk memperoleh kejelasan mengenai penanganan laporan tersebut, termasuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, dan Inspektorat Kejaksaan Agung.
Menurut Revan, pihaknya menerima informasi yang dinilai berbeda mengenai status pemeriksaan terhadap RS. Ia menyebut terdapat informasi dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyatakan masih menunggu izin dari Inspektorat, sementara menurut informasi yang diterima tim advokasi, Inspektorat menyampaikan bahwa izin tersebut telah dikirim ke Lampung.
“Kami merasa prosesnya seperti di-pingpong,” kata Revan.
Atas kondisi tersebut, tim advokasi berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
Akan Bawa Data dan Keterangan
Revan menyatakan pihaknya akan menyiapkan dokumen, kronologi, serta keterangan dari kliennya sebagai bahan pengaduan. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar persoalan dapat memperoleh perhatian dan kejelasan melalui mekanisme pengawasan lembaga negara.
Sementara itu, seluruh dugaan yang disampaikan Siti Khotijah masih merupakan klaim dan keterangan dari pihak pelapor, sehingga belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran etik oleh pihak yang dilaporkan.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red)
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Siti Khotijah dan kuasa hukumnya. Media ini belum memperoleh keterangan langsung dari pihak RS maupun Kejaksaan Tinggi Lampung terkait seluruh tudingan dan kronologi yang disampaikan dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RS, Kejaksaan Tinggi Lampung, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


