Hampir Setahun, Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa dalam Perkara M. Umar Belum Berujung Kepastian - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Hampir Setahun, Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa dalam Perkara M. Umar Belum Berujung Kepastian

LAMPUNG, SUARAMEDIAA.ID – Penanganan laporan Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, terkait dugaan pelanggaran oleh seorang jaksa berinisial RS hingga kini belum memberikan kepastian mengenai hasil akhirnya. Siti menyatakan telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung dan menyerahkan keterangan terkait dugaan permintaan serta penerimaan uang yang menurutnya berkaitan dengan penanganan perkara suaminya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Dalam surat tertanggal 21 April 2026, Kejati Lampung menyebut proses tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Laporan tersebut bermula dari pengaduan Siti pada Agustus 2025. Selanjutnya, laporan diproses melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan. Siti kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejati Lampung pada 24 Februari 2026 dengan didampingi tim hukum.

Tim Hukum Akan Dampingi Siti

Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, mengatakan pihaknya akan mendampingi Siti untuk mencari kejelasan atas laporan tersebut, termasuk dengan mengadu kepada Komisi III DPR RI.

“Kami dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI akan mendampingi klien kami, Ibu Siti Khotijah, terkait dugaan oknum jaksa yang diduga meminta sejumlah uang dan diduga telah menerima sebagian terkait perkara hukum yang ditangani. Kami akan menempuh langkah hukum untuk mendapatkan keadilan, termasuk mengadu ke Komisi III DPR RI,” ujar Revan.

Perkara M. Umar Telah Melalui Banding dan Kasasi

Laporan tersebut berkaitan dengan perkara pidana yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib. Perkara narkotika tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.

Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan pidana terhadap M. Umar selama 9 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp2 miliar dengan ketentuan subsidair 6 bulan.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK. Putusan banding tertanggal 12 Agustus 2025 pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana.

M. Umar selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam perkara Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang mengurangi pidana menjadi lima tahun penjara dengan subsidair tiga bulan atau denda Rp1 miliar.

Setelah putusan kasasi, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum kemudian menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Dugaan Aliran Uang Masih Memerlukan Pembuktian

Dalam pengaduannya, Siti menyampaikan adanya dugaan penyerahan uang melalui pihak lain yang disebutnya sebagai perantara. Menurut Siti, pemberian tersebut dilakukan dalam dua kesempatan.

Pemberian pertama, menurut keterangannya, berlangsung di sebuah tempat yang disebut Rumah Putih di Kota Metro. Dalam pertemuan itu, Siti menyebut terdapat dirinya, IQ, HL, Romi dan seorang pengemudi bernama Ansori.

Pemberian berikutnya disebut berlangsung di sebuah rumah makan di Sukadana. Siti menyebut pada pertemuan tersebut dirinya bersama HL.

Namun, Siti mengakui tidak mengetahui secara langsung keberadaan uang setelah diserahkan kepada para perantara. Ia mengatakan uang tersebut diterima melalui HL dan kemudian diteruskan kepada IQ.

Dengan demikian, apakah uang tersebut benar-benar sampai kepada jaksa yang dilaporkan merupakan hal yang masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan di Kejati Lampung

Siti menerima panggilan pemeriksaan Kejati Lampung dengan nomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026 dan hadir pada 24 Februari 2026.

Menurut Siti, sejumlah pihak yang disebut dalam pengaduannya juga menjalani pemeriksaan. Ia menyebut HL dan Romi termasuk pihak yang diperiksa dalam rangkaian penanganan laporan tersebut.

Siti mengatakan dirinya tidak memperoleh dokumen lengkap mengenai hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut sehingga belum mengetahui secara keseluruhan kesimpulan pemeriksaannya.

Surat Kejati Lampung

Dalam surat Kejati Lampung Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026, disebutkan bahwa laporan mengenai keberatan terhadap kinerja dan perilaku jaksa penuntut umum dalam perkara M. Umar telah diterima melalui Komisi Kejaksaan RI.

Kejati Lampung juga menyatakan tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, yang kemudian diperpanjang melalui surat perintah tertanggal 6 Maret 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Kepala Kejati Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.

Pada saat surat diterbitkan, Kejati Lampung menyatakan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kepastian

Kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi untuk meminta kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut.

Menurut Donny, tim hukum telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejati Lampung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Menurut keterangan Inspektorat, sudah kami terbitkan izinnya dan sudah kami kirim ke Kejati Lampung,” ujar Donny, mengutip informasi yang menurutnya disampaikan pihak Inspektorat.

Donny mengatakan pihaknya kemudian mempertanyakan perkembangan laporan karena harus mendatangi sejumlah institusi untuk memperoleh informasi.

“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan resmi mengenai proses administrasi maupun pengawasan internal Kejaksaan.

Siti Khotijah Mempertanyakan Hasil Pemeriksaan

Siti menyatakan kecewa karena hingga kini belum memperoleh penjelasan yang menurutnya dapat menjawab substansi utama pengaduannya.

“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai,” ujar Siti.

Namun, Siti juga mengakui dirinya tidak mengetahui secara langsung aliran uang setelah diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut sebagai perantara.

Karena itu, dugaan mengenai siapa yang menerima uang dan apakah uang tersebut benar-benar sampai kepada jaksa yang dilaporkan masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan bukti, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Menunggu Kejelasan Tindak Lanjut

Siti berharap mekanisme pengawasan internal dapat memberikan kepastian mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus meminta penjelasan kepada institusi yang berwenang dan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Komisi III DPR RI.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terbaru yang menjelaskan secara lengkap mengenai keputusan final atas laporan terhadap jaksa berinisial RS.

Pemberitaan mengenai laporan dugaan pelanggaran tersebut juga perlu dibedakan dari perkara pidana M. Umar yang telah melalui proses persidangan, banding dan kasasi serta kini ditempuh melalui Peninjauan Kembali.

Seluruh tuduhan mengenai permintaan maupun penerimaan uang dalam perkara tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang.

Media ini telah berupaya menyajikan informasi secara berimbang berdasarkan keterangan yang tersedia. Pihak RS maupun institusi yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor, kuasa hukum, serta informasi mengenai surat perkembangan penanganan laporan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan. Media tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya pembuktian dan keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih