Dua Pengacara Senior Bahas Kolaborasi Penanganan Perkara dan Penyuluhan Hukum di Jawa Tengah - Suara Media
Headlines

Dua Pengacara Senior Bahas Kolaborasi Penanganan Perkara dan Penyuluhan Hukum di Jawa Tengah

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Dua praktisi hukum, Sujiarno Broto Aji, S.H., M.H. dan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bertemu dalam agenda sarapan bersama di Pelangi Resto, Jalan Singosari Raya Nomor 45, Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Adv. Markus Wijaya, S.H. dan Ass. Adv. Niken Palupi dari FERADI WPI, Adv. Bagas, S.H., serta sejumlah advokat magang dari DPD HAMI Bersatu Jawa Tengah.

Sujiarno Broto Aji diketahui merupakan Ketua DPD HAMI Bersatu Jawa Tengah sekaligus dari Law Office Aji & Partners. Sementara Donny Andretti merupakan Ketua Umum FERADI WPI dan berpraktik pada Subur Jaya Lawfirm.

Dalam pertemuan itu, kedua praktisi hukum membahas sejumlah rencana kerja sama, termasuk kemungkinan kolaborasi dalam penanganan beberapa perkara hukum yang disebut berkaitan dengan kasus narkotika dan tindak pidana korupsi.

Selain pembahasan mengenai penanganan perkara, pertemuan juga membicarakan rencana pelaksanaan penyuluhan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Jawa Tengah.

Menurut rencana, kegiatan penyuluhan tersebut akan diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan hukum sekaligus memperluas akses terhadap informasi dan pendampingan hukum.

Kedua pihak juga membahas upaya memperkuat pemberian bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Pertemuan berlangsung dalam suasana informal sembari menikmati hidangan di Pelangi Resto. Meski demikian, rencana kerja sama tersebut masih merupakan agenda yang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak.

(Red)

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi. Redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan independensi. Ruang hak jawab terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih