M. Ismail Zulkarnain Resmi Jadi Mediator Non Hakim PN Pekalongan, Dorong Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian - Suara Media
Headlines

M. Ismail Zulkarnain Resmi Jadi Mediator Non Hakim PN Pekalongan, Dorong Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian

PEKALONGAN, SUARAMEDIAA.ID – M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Dengan keputusan tersebut, nama M. Ismail Zulkarnain tercantum dalam daftar mediator non hakim di lingkungan PN Pekalongan.

Sebagai mediator non hakim, ia menjalankan fungsi mediasi dalam perkara perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

M. Ismail Zulkarnain diketahui merupakan anggota FERADI MEDIATORE dan disebut telah mengikuti pendidikan serta memperoleh sertifikasi mediator sebagai bagian dari persyaratan untuk menjadi mediator non hakim.

Selain menjalankan tugas sebagai mediator non hakim di PN Pekalongan, M. Ismail Zulkarnain juga menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, M. Ismail Zulkarnain menyampaikan rasa syukur atas penetapan tersebut. Ia mengatakan, tugas sebagai mediator merupakan amanah yang harus dijalankan dengan mengedepankan sikap netral dan profesional.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas penetapan ini. Terima kasih kepada FERADI MEDIATORE yang telah memberikan pendidikan dan pembinaan secara terstruktur,” ujar M. Ismail Zulkarnain.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI MEDIATORE dan FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., atas arahan dan pembinaan yang diberikan.

Menurut M. Ismail Zulkarnain, proses mediasi harus diarahkan untuk membantu para pihak menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

“Tidak ada perkara yang tidak bisa didamaikan. Perkara besar dikecilkan, perkara kecil dihilangkan. Itulah motto kami sebagai mediator yang dididik oleh FERADI MEDIATORE,” katanya.

Ia menambahkan, pengalaman dalam menangani proses mediasi menunjukkan bahwa penyelesaian melalui perdamaian dapat menjadi salah satu alternatif bagi para pihak untuk mengakhiri sengketa tanpa harus menunggu perkara berakhir melalui putusan hakim, sepanjang para pihak bersedia mencapai kesepakatan.

FERADI MEDIATORE Tekankan Profesionalisme Mediator

Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan, penetapan seseorang sebagai mediator non hakim bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga membawa tanggung jawab profesional dalam menjalankan proses mediasi di pengadilan.

“Secara regulatif, mediator non hakim wajib tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan Mahkamah Agung lainnya yang mengatur prosedur dan kode etik mediasi,” ujar Donny.

Ia menegaskan bahwa mediator harus menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan proses mediasi berjalan sesuai prinsip yang berlaku, termasuk kerahasiaan proses dan kesukarelaan para pihak.

Menurut Donny, mediator juga memiliki kewajiban menjalankan administrasi serta pelaporan hasil mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan.

“Setiap mediator yang telah ditetapkan harus memahami bahwa kewenangannya diberikan oleh pengadilan dan pelaksanaannya berada dalam koridor hukum. Karena itu, profesionalisme, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Donny juga menyampaikan apresiasi atas para lulusan FERADI MEDIATORE yang telah dipercaya menjalankan tugas sebagai mediator non hakim di sejumlah pengadilan.

Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh dalam proses perkara perdata di pengadilan. Melalui mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk mencari solusi berdasarkan kesepakatan bersama dengan bantuan mediator yang netral.

Dalam konteks tersebut, mediator memiliki peran membantu komunikasi antara para pihak dan memfasilitasi proses pencarian solusi, tanpa mengambil posisi sebagai pihak yang memutus sengketa.

Penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan Tahun 2026 menjadi bagian dari pelaksanaan mekanisme mediasi di lingkungan peradilan.

Dengan amanah tersebut, ia menyatakan akan menjalankan tugasnya dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, netralitas serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi jurnalistik serta membuka ruang hak jawab atau klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih