SITUBONDO, SUARAMEDIAA.ID – 9 September 2026, Kelangkaan dan sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah mendapat perhatian dari Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP).
Di Kabupaten Situbondo, antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dilaporkan memanjang hingga keluar dari area SPBU dan memasuki badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Ketua Umum GNTP, Rasyidi C,PM, C,LOP (Didik Castelo), meminta jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo meningkatkan pengaturan dan pengamanan di sekitar SPBU yang mengalami antrean panjang.
“Ketika antrean sudah keluar dari area SPBU dan masuk ke jalan raya, persoalannya bukan lagi sekadar antrean BBM. Ini sudah menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas. Kami meminta Polantas Situbondo hadir lebih aktif melakukan pengaturan agar tidak terjadi kecelakaan maupun kemacetan yang semakin parah,” ujar Didik.
Soroti Imbauan Bupati Situbondo
Selain persoalan antrean, GNTP juga menyoroti pernyataan Bupati Situbondo yang disebut beredar melalui media sosial TikTok. Dalam pernyataan tersebut, masyarakat yang mengambil BBM menggunakan jerigen atau tong plastik maupun kendaraan yang diduga melakukan pembelian secara berulang diimbau memberikan kesempatan kepada konsumen umum untuk mendapatkan BBM terlebih dahulu.
Menurut GNTP, fenomena tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama apabila BBM yang dibeli merupakan BBM bersubsidi.
Didik menegaskan, GNTP tidak bermaksud menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, apabila memang terdapat pembelian BBM dalam jumlah atau frekuensi yang tidak wajar, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui tujuan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu. Namun, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara objektif,” katanya.
GNTP Minta Dugaan Pembelian Berulang Diverifikasi
GNTP juga meminta pemerintah daerah, kepolisian, BPH Migas, pengelola SPBU, serta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap pola pembelian BBM yang dinilai tidak wajar.
Pengawasan tersebut, antara lain, terhadap penggunaan jerigen atau wadah tertentu serta kendaraan yang diduga melakukan pembelian BBM secara berulang dalam jumlah tertentu.
GNTP menilai langkah tersebut penting untuk memastikan masyarakat umum tetap memperoleh BBM secara adil dan mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan distribusi.
Namun demikian, GNTP mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Penyebutan istilah seperti “pengimbal” juga sebaiknya tidak diarahkan kepada individu atau kelompok tertentu tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Antrean Masuk Jalan, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Perhatian
Menurut GNTP, antrean kendaraan yang sampai memasuki badan jalan harus menjadi perhatian bersama karena dapat menghambat arus lalu lintas.
Karena itu, GNTP meminta Polantas melakukan pengaturan di lokasi yang rawan terjadi penumpukan kendaraan, khususnya pada jam-jam sibuk.
Selain pengamanan lalu lintas, GNTP juga meminta pengelola SPBU memastikan pelayanan berjalan sesuai standar serta berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat apabila terjadi antrean yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Minta Pengawasan Terpadu
GNTP mendorong adanya pengawasan terpadu untuk memastikan:
- Masyarakat umum mendapatkan akses BBM secara adil;
- Tidak terjadi pembelian berlebihan yang merugikan konsumen lain;
- Dugaan penggunaan jerigen atau wadah tertentu untuk pembelian BBM diperiksa sesuai ketentuan;
- Pembelian BBM secara berulang dalam jumlah tidak wajar dapat ditelusuri;
- Antrean yang memasuki badan jalan mendapat pengamanan petugas lalu lintas;
- Pengelola SPBU memberikan pelayanan sesuai ketentuan;
- Setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diperiksa berdasarkan bukti dan fakta.
GNTP Ingatkan Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
Didik juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai melakukan pembelian BBM secara tidak wajar.
Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat disarankan mendokumentasikan informasi secara proporsional dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan.
“Jangan sampai masyarakat yang hanya membutuhkan beberapa liter BBM untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga harus mengantre berjam-jam. Jika memang ada pelanggaran, silakan diperiksa dan ditindak sesuai hukum. Tetapi jangan pula seseorang dituduh melakukan pelanggaran tanpa adanya bukti,” tegas Didik.
Minta Pemerintah Berikan Penjelasan Transparan
GNTP menegaskan bahwa kritik dan masukan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.
Menurut Didik, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi atau pelanggaran ketentuan distribusi, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pemerintah dan pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak berkembang informasi yang keliru.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami meminta agar fakta dibuka, mekanisme distribusi diperjelas, masyarakat dilindungi, dan apabila ada pelanggaran maka hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti dan tanpa pandang bulu,” pungkas Didik.
GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)
GNTP – Integrity Watch
“Transparansi adalah Pondasi Indonesia Maju.”
