SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – Anggota Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI, M. Sholeh Abdullah Ali R., diduga menjadi korban tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Saat ini, Sholeh menjalani perawatan di RSUD Salatiga.
Pada Senin, 14 September 2026, sejumlah jajaran FERADI WPI mendatangi RSUD Salatiga untuk melihat kondisi Sholeh sekaligus memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.
Rombongan tersebut terdiri atas Ketua Umum DPP Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI Donny Andretti, Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Umum Media Patroli86.com Panji, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI M. Arifin dan Basriyanto, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto Eko Ponco, Kepala Divisi DPP FERADI WPI Agus Polenk, serta Paralegal FERADI WPI Dwi Cahyo Nugroho.
Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti kemudian menunjuk Agus Polenk sebagai Ketua Tim Advokasi untuk mendampingi Sholeh dalam penanganan perkara tersebut. Tim advokasi juga akan dibantu Panji serta jajaran FERADI WPI lainnya.
Agus Polenk mengatakan, pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dialami Sholeh dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal perkara ini dan mendorong agar dugaan pengeroyokan terhadap Saudara Sholeh diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus Polenk dalam keterangannya.
Menurutnya, dukungan terhadap Sholeh juga datang dari jajaran wartawan dan pimpinan media yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI).
Ia menyebut Donny Andretti selain menjabat Ketua Umum FERADI WPI juga menjabat Ketua Umum KAWAN JARI. Sementara Panji, selain sebagai Kepala Divisi DPP FERADI WPI, juga disebut menjabat Wakil Ketua Umum DPP KAWAN JARI.
“Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan wartawan dan pimpinan media yang turut memberikan perhatian terhadap perkara ini. FERADI WPI dan KAWAN JARI siap mengawal proses hukum yang sedang dihadapi Saudara Sholeh,” kata Agus.
Pihak FERADI WPI menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan pengeroyokan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak yang diduga sebagai pelaku mengenai tuduhan tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Sholeh masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
