SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – 16 September 2026, M. Sholeh Abdullah Ali R, warga Salatiga, diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan benda yang disebut sebagai linggis di area parkir Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan Nomor 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka dan masih menjalani perawatan medis di RSUD Salatiga. Istri korban telah melaporkan dugaan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk meminta penanganan hukum.
Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum serta mengawal perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berawal dari Perselisihan, Korban Diduga Dianiaya di Area Parkir
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari narasumber, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diduga bermula dari perselisihan lisan antara korban dan seorang pria yang disebut berinisial Y. Perselisihan itu diduga berkaitan dengan ucapan yang menyangkut orang tua korban.
Dalam keterangan yang disampaikan, korban mengaku mengalami kekerasan saat berada seorang diri di area parkir Benang Raja, Salatiga. Dugaan penganiayaan tersebut disebut melibatkan Y dan anaknya.
Rekaman kamera pengawas (Closed-Circuit Television/CCTV) di lokasi kejadian dikabarkan telah beredar luas melalui media sosial. Berdasarkan keterangan narasumber, rekaman tersebut memperlihatkan benda yang diduga linggis dalam peristiwa kekerasan.
Menurut keterangan korban, dirinya diduga mengalami pemukulan berulang hingga kehilangan kesadaran. Namun, kronologi secara menyeluruh, jumlah pihak yang terlibat, penggunaan benda sebagai alat kekerasan, serta unsur kesengajaan masih perlu dipastikan melalui penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan alat bukti.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian yang memastikan adanya unsur perencanaan atau menetapkan perkara tersebut sebagai percobaan pembunuhan.
Istri Korban Laporkan Peristiwa ke Polres Salatiga
Menyusul kondisi suaminya yang mengalami luka dan menjalani perawatan medis, istri korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada Polres Salatiga.
Pelaporan itu dilakukan untuk meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, serta mengambil tindakan sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak keluarga korban berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan objektif. Keluarga juga mengharapkan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses penanganan perkara.
FERADI WPI Turunkan Tim Pendampingan Hukum
M. Sholeh Abdullah Ali R diketahui merupakan anggota FERADI WPI. Atas perhatian terhadap kondisi anggotanya, organisasi tersebut menurunkan tim pendampingan hukum untuk membantu korban dan keluarga dalam menghadapi proses hukum.
Atas arahan Ketua Umum DPP FERADI WPI, pendampingan hukum dipimpin oleh Bang Agus Polenk, Kepala Divisi DPP FERADI WPI, yang disebut hadir secara langsung mendampingi istri korban dalam proses pelaporan di Polres Salatiga.
FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk mengawal perkembangan perkara secara berkelanjutan, termasuk memastikan hak-hak hukum korban dan keluarganya dapat diperjuangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan tersebut mencakup pengawalan proses pelaporan, koordinasi dengan pihak terkait, serta pemantauan perkembangan penyelidikan dalam koridor hukum yang berlaku.
Panji Soroti Dugaan Kekerasan dalam Rekaman CCTV
Panji, Pimpinan Umum Media Patroli86.com, sekaligus Kepala Divisi DPP FERADI WPI dan Wakil Ketua Umum Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kekerasan yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R.
Panji juga mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa yang terekam dalam CCTV.
“Saya mengutuk keras pengeroyokan ini, seperti percobaan pembunuhan ini. Betapa sadisnya para pelaku berulang kali menghajar sahabat saya Sholeh dengan linggis, terlihat jelas di video CCTV parkiran Benang Raja yang viral dan beredar luas,” ujar Panji.
Dalam keterangannya, Panji menyebut bahwa dirinya mengenal sosok yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, meskipun tidak memiliki hubungan dekat.
“Sekilas terduga pelaku yang tampak dalam rekaman CCTV saat kejadian di parkiran Benang Raja Salatiga tersebut diduga bernama Y atau P atau F beserta putranya. Saya juga mengenal pihak tersebut, tetapi tidak dekat. Saya adalah sahabat korban M. Sholeh Abdullah R.,” tegas Panji.
Pernyataan mengenai identitas tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Redaksi tidak menyimpulkan keterlibatan atau kesalahan pihak mana pun sebelum adanya pembuktian hukum.
Korban Sebut Identitas Pihak yang Diduga Terlibat
Sementara itu, M. Sholeh Abdullah Ali R yang masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga turut menyampaikan keterangan mengenai pihak yang menurutnya terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.
“Terduga pelaku adalah Yanto atau Petak atau Fujiyanto dan anaknya. Saya kenal dan Panji juga kenal,” ujar Sholeh saat ditemui dalam kondisi menjalani perawatan medis.
Keterangan korban tersebut menjadi informasi awal yang perlu didalami melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, keterangan medis, serta bukti-bukti lain yang relevan.
Kepastian mengenai identitas pihak yang terlibat dan konstruksi perkara sepenuhnya memerlukan proses penyelidikan serta penilaian alat bukti oleh aparat penegak hukum.
FERADI WPI Dorong Penanganan Perkara secara Transparan
FERADI WPI berharap dugaan penganiayaan yang menimpa anggotanya dapat ditangani secara objektif dan profesional oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan terhadap korban, saksi, rekaman CCTV, dan bukti pendukung lainnya dinilai penting untuk mengungkap kronologi kejadian serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.
Di tengah proses tersebut, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Salatiga. Keluarga korban bersama tim pendampingan hukum FERADI WPI berharap laporan yang disampaikan memperoleh tindak lanjut dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, perkembangan mengenai status laporan, hasil penyelidikan, serta langkah hukum selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
