Viral Video Dugaan Pengeroyokan Menggunakan Linggis di Parkiran Benang Raja Salatiga, Penanganan Perkara Dipertanyakan - Suara Media
Headlines

Viral Video Dugaan Pengeroyokan Menggunakan Linggis di Parkiran Benang Raja Salatiga, Penanganan Perkara Dipertanyakan

SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – Sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan menggunakan benda menyerupai linggis di area parkiran Toko Benang Raja, Kota Salatiga, Jawa Tengah, beredar di masyarakat. Rekaman tersebut mencantumkan tanggal 12 September 2026 dan memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai M. Sholeh Abdullah Ali R mengalami serangan dari dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, Salatiga 17 September 2026.

Dalam potongan video yang beredar, terlihat korban berada di lantai, sementara dua orang lainnya tampak melakukan tindakan kekerasan. Kebenaran utuh mengenai rangkaian kejadian, identitas para pihak, serta konteks sebelum dan sesudah peristiwa masih perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena korban dilaporkan mengalami luka serius dan sedang mendapatkan perawatan di RSUD Salatiga, termasuk menjalani tindakan operasi berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga atau rekan korban. Kondisi medis dan jenis luka korban perlu dikonfirmasi melalui keterangan rumah sakit atau pihak yang berwenang.

Korban Disebut Dirawat di RSUD Salatiga

Panji, Pimpinan Umum Media Patroli86.com, menyampaikan bahwa M. Sholeh Abdullah Ali R merupakan sahabatnya sekaligus sesama pengurus DPP FERADI WPI. Ia menyatakan bahwa korban sedang menjalani perawatan medis setelah dugaan pengeroyokan tersebut.

“Ya, korban adalah sahabat saya bernama M. Sholeh Abdullah Ali R. Kita satu organisasi, sesama pengurus DPP dan Kadiv FERADI WPI. Dan saat ini Sholeh sedang dirawat dan menjalani operasi akibat pengeroyokan dengan linggis di RSUD Salatiga,” ujar Panji.

Panji juga mengaku mengenal pihak yang disebut sebagai terduga pelaku. Ia menyampaikan kecaman terhadap dugaan kekerasan yang menimpa korban.

“Saya pun kenal dengan pelaku, tapi tidak akrab, dan saya mengutuk keras tindakan pelaku terhadap sahabat saya M. Sholeh Abdullah Ali R. Pelaku berinisial Y atau panggilannya P atau F. Dengan anaknya, pelaku yang saya lihat di rekaman CCTV, mereka berdua mengeroyok sahabat saya hingga nyaris meregang nyawa,” ujar Panji.

Pernyataan Panji tersebut merupakan keterangan dari pihak yang mengenal korban. Identitas, keterlibatan, dan peran masing-masing pihak tetap perlu diverifikasi oleh penyidik melalui bukti dan pemeriksaan yang sah.

Sholeh Sebut Pihak yang Diduga Terlibat

Sebelum menjalani operasi di RSUD Salatiga, M. Sholeh Abdullah Ali R juga memberikan keterangan mengenai pihak yang menurutnya terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut.

“Terduga pelaku adalah Yanto / Petak / Fujiyanto dan anaknya. Saya kenal dan Panji juga kenal,” ujar Sholeh saat berada di RSUD Salatiga sebelum masuk ruang operasi.

Keterangan korban tersebut menjadi bagian dari informasi awal dalam pemberitaan. Penetapan status tersangka dan pembuktian tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Advokasi FERADI WPI Nyatakan Siap Mengawal Proses Hukum

Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi Kasus Sholeh dari FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM, menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum terkait dugaan pengeroyokan tersebut.

“Kami akan kawal proses hukumnya. Dan kami pastikan pelaku-pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar Agus Polenk.

Pendampingan hukum tersebut diharapkan dapat membantu korban dalam memperoleh akses keadilan, termasuk mendampingi proses pelaporan, pemeriksaan, dan komunikasi dengan aparat penegak hukum.

Mengapa Para Terduga Pelaku Belum Ditahan? Polres Salatiga Diharapkan Berikan Penjelasan

Pertanyaan mengenai status penanganan hukum dan belum adanya informasi mengenai penahanan para terduga pelaku menjadi perhatian dalam kasus ini. Namun, belum tersedia keterangan resmi dari Polres Salatiga dalam bahan yang diterima redaksi terkait status laporan, proses penyidikan, maupun pertimbangan hukum mengenai penahanan.

Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi kepada Polres Salatiga antara lain:

  • Apakah laporan dugaan pengeroyokan pada 12 September 2026 telah diterima dan diproses?
  • Bagaimana status penanganan perkara dan tahapan penyidikannya?
  • Apakah korban, saksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat telah diperiksa?
  • Apakah rekaman CCTV telah diamankan dan diperiksa sebagai bagian dari alat bukti?
  • Apa pertimbangan hukum terkait tindakan penahanan atau tidak dilakukannya penahanan terhadap pihak yang dilaporkan?

Keterangan resmi kepolisian penting untuk memastikan publik memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya berdasarkan keterangan dari pihak korban maupun pendamping hukum.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Dalam pemberitaan perkara dugaan tindak pidana, seluruh pihak yang disebut harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama atau identitas seseorang sebagai pihak yang diduga terlibat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana

Sementara itu, perkembangan penanganan perkara, termasuk status laporan dan pertimbangan hukum terkait penahanan para terduga pelaku, masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Salatiga.

Catatan Redaksi

Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih