Perkara Perkelahian Dua Rekan Media di Salatiga, Sukindar, S.H Dorong Penyelesaian Secara Kekeluargaan - Suara Media
Headlines

Perkara Perkelahian Dua Rekan Media di Salatiga, Sukindar, S.H Dorong Penyelesaian Secara Kekeluargaan

SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – Perkara perkelahian yang melibatkan dua rekan media, Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R, di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, mendapat pendampingan hukum dari Sukindar Law Firm.

Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., menyampaikan harapannya agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan mekanisme restorative justice, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polres Salatiga.

Perselisihan Berujung Kontak Fisik

Berdasarkan keterangan tim hukum yang diterima redaksi, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 12 September 2026. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di area parkir Toko Benang Raja disebut telah beredar di media sosial.

Menurut penuturan Fujiyanto kepada tim hukum, peristiwa bermula dari perselisihan lisan antara dirinya dan Sholeh Abdullah Ali R. Perselisihan tersebut diduga berlanjut menjadi kontak fisik di area parkir.

Tim hukum menyampaikan bahwa kedua pihak merupakan rekan media dan sama-sama mengalami luka sehingga memerlukan penanganan medis di RSUD Salatiga.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada tim hukum, Fujiyanto disebut turut membantu mengantarkan Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan pertolongan medis setelah kejadian. Kedua pihak dilaporkan masih menjalani proses pemulihan.

Namun, kronologi lengkap, penyebab perselisihan, serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan penanganan aparat penegak hukum.

Sukindar Dorong Mediasi dan Restorative Justice

Sukindar, S.H., menyatakan bahwa Sukindar Law Firm mendampingi proses hukum dengan mengutamakan pengungkapan fakta serta upaya penyelesaian yang mengedepankan hubungan baik kedua pihak.

“Ini adalah perkelahian, bukan pengroyokan menurut pendapat hukum kami. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga. Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk mengawal fakta dan mengupayakan mediasi penyelesaian kekeluargaan.”

Sukindar juga mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dalam menyikapi rekaman CCTV yang beredar di media sosial dan tidak mengambil kesimpulan sebelum fakta perkara terungkap secara menyeluruh.

“Kami harap semua pihak bijak menyikapi video CCTV rekaman parkiran Benang Raja yang viral. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice dan kekeluargaan. Karena keduanya adalah teman dan sahabat baik sesama rekan seprofesi media,” tegas Sukindar, S.H.

Menurutnya, tim hukum akan terus mengawal proses perkara secara profesional, termasuk mengupayakan mediasi apabila dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan kesediaan para pihak.

Tim Hukum Sukindar Law Firm

Perkara tersebut didampingi oleh tim hukum Sukindar Law Firm, yang terdiri atas:

  1. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. – Pimpinan Sukindar Law Firm.
  2. Adv. Prija Maxi Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF.
  3. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
  4. Danang Khoirudin, S.H., S.T., C.PFW.
  5. Najwa Amalia Khairani, S.H., PFW.

Penanganan Perkara di Polres Salatiga

Perkara perkelahian tersebut disebut telah ditangani oleh Polres Salatiga. Tim hukum menyatakan akan mendampingi pihak yang diwakilinya serta mengawal proses penanganan perkara berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice perlu mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pengajuan atau dorongan penyelesaian secara kekeluargaan tidak secara otomatis menghentikan proses hukum, karena pelaksanaannya bergantung pada terpenuhinya persyaratan serta kesepakatan para pihak dan keputusan aparat yang berwenang.

Sukindar Law Firm menyatakan komitmennya untuk mendampingi proses hukum secara profesional dan mendorong penyelesaian yang mengedepankan asas kekeluargaan, tanpa mengesampingkan hak dan kepentingan hukum masing-masing pihak.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih