SALATIGA | SUARAMEDIAA.ID – Sabtu, 19 September 2026 – Keluarga Fujiyanto alias Yanto alias Petak menyatakan komitmen untuk mengupayakan penyelesaian perkara perkelahian yang terjadi di area parkir Swalayan Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan Nomor 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Komitmen tersebut disampaikan melalui kuasa hukum keluarga, Advokat Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI dan pimpinan Sukindar & Rekan Law Firm, pada Sabtu, 19 September 2026.
Peristiwa yang berlangsung pada 12 September 2026 itu melibatkan Fujiyanto dan M. Sholeh Abdullah Ali R., yang diketahui merupakan rekan seprofesi di bidang media. Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian beredar melalui media online dan media sosial.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga Fujiyanto menyampaikan keinginan untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengedepankan dialog dan perdamaian, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
keluarga fujiyanto sampaikan pernyataan komitmen perdamaian
Dalam dokumentasi yang disampaikan pada Sabtu, 19 September 2026, Advokat Sukindar, S.H., terlihat bersama ibu dari keluarga Fujiyanto memegang surat pernyataan komitmen Restorative Justice. Kegiatan tersebut turut didampingi tim penasihat hukum keluarga Fujiyanto.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, terdapat sejumlah sikap terkait perkara tersebut.
Pertama, keluarga Fujiyanto memandang peristiwa di Swalayan Benang Raja sebagai perkelahian antara sesama rekan profesi media. Keluarga menyatakan bahwa kejadian tersebut bukan pengroyokan terencana maupun percobaan pembunuhan sebagaimana narasi yang beredar. Pernyataan ini merupakan pandangan pihak keluarga dan masih perlu dilihat berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penanganan aparat penegak hukum.
Kedua, keluarga menyampaikan bahwa kedua belah pihak mengalami luka setelah kejadian. Keluarga juga menyatakan bahwa Fujiyanto mengantarkan M. Sholeh Abdullah Ali R. ke RSUD Salatiga untuk memperoleh perawatan medis. Informasi mengenai kondisi medis dan rangkaian kejadian tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, keluarga Fujiyanto menyatakan penyesalan atas peristiwa yang terjadi serta menyampaikan itikad baik untuk mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan.
Keempat, keluarga memberikan kuasa kepada Sukindar & Rekan Law Firm untuk mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, termasuk langkah-langkah perdamaian dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
advokat sukindar: klien berkomitmen mengupayakan restorative justice
Advokat Sukindar, S.H., selaku kuasa hukum keluarga Fujiyanto, menyampaikan komitmen kliennya untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 19 September 2026, Sukindar mengatakan:
“Saya Advokat Sukindar, S.H., selaku Kuasa Hukum Keluarga Fujiyanto pada hari ini Sabtu 19 September 2026 menegaskan, klien kami berkomitmen penuh untuk RJ. Ini perkelahian sesama kawan, sama-sama media, sama-sama terluka. Klien kami yang antar korban ke rumah sakit, itu fakta yang tidak bisa dibantah.”
Sukindar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan dan surat perdamaian sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.
“Kami sudah siapkan surat pernyataan dan surat perdamaian. Kami berharap pihak korban M. Sholeh Abdullah Ali R juga membuka hati untuk kekeluargaan. Kami hormati proses di Polres Salatiga, namun kami dorong agar perkara ini diselesaikan secara restorative, bukan saling menjatuhkan.”
Ia menambahkan pentingnya mengedepankan perdamaian dalam menghadapi persoalan hukum yang melibatkan sesama rekan seprofesi.
“Semua teman media akrab, ternyata ada masalah hukum harus jadi jalan damai, bukan jalan permusuhan,” ujar Sukindar.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap dan dorongan dari pihak kuasa hukum keluarga Fujiyanto. Kesediaan pihak lain untuk menempuh perdamaian serta keputusan mengenai penyelesaian perkara tetap memerlukan proses dan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum.
perkembangan perkara dan hak jawab para pihak
Komitmen keluarga Fujiyanto untuk menempuh Restorative Justice merupakan langkah yang disampaikan oleh salah satu pihak dalam perkara. Realisasi mekanisme tersebut bergantung pada persyaratan hukum, proses penanganan perkara, serta kesediaan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan resmi penanganan perkara dari Polres Salatiga dan tanggapan M. Sholeh Abdullah Ali R. atas pernyataan keluarga Fujiyanto masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Upaya perdamaian juga tidak secara otomatis menghapus proses hukum. Status perkara, kemungkinan penerapan mekanisme Restorative Justice, serta langkah selanjutnya perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku dan keputusan pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi M. Sholeh Abdullah Ali R., keluarga Fujiyanto, kuasa hukum, pihak kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan informasi atau tanggapan yang relevan.
