Korban M. Sholeh Abdullah Ali R. Disebut Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Tim Hukum Desak Pengusutan dan Transparansi Penyelidikan - Suara Media
Headlines

Korban M. Sholeh Abdullah Ali R. Disebut Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Tim Hukum Desak Pengusutan dan Transparansi Penyelidikan

SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan menggunakan linggis yang menimpa M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI, di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026, mendapat sorotan dari Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm.

Sepekan setelah kejadian, tim advokasi meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan dan langkah penyelidikan yang telah dilakukan. Permintaan tersebut disampaikan seiring dengan kondisi korban yang disebut mengalami cedera paru-paru dan masih menjalani penanganan medis di RSUD Salatiga.

Informasi mengenai status hukum pihak yang dilaporkan, perkembangan pemeriksaan, serta langkah penegakan hukum dalam perkara ini belum memperoleh konfirmasi resmi dari kepolisian yang dapat diverifikasi redaksi.

Korban Disebut Mengalami Kebocoran Paru-Paru

M. Sholeh Abdullah Ali R. disebut mengalami kebocoran paru-paru (pneumothorax) setelah peristiwa dugaan penganiayaan pada 12 September 2026.

Berdasarkan keterangan tim advokasi, korban menjalani tindakan medis di RSUD Salatiga pada Jumat (18/9/2026). Tim advokasi menyampaikan bahwa kondisi korban memerlukan penanganan dan pemantauan medis.

Namun, rincian diagnosis, kondisi kesadaran korban, serta hubungan medis antara cedera yang dialami dan dugaan kekerasan perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi dokter atau pihak rumah sakit yang berwenang.

Redaksi SUARAMEDIAA.ID belum memperoleh konfirmasi langsung dari tenaga medis mengenai rincian diagnosis maupun kondisi terkini korban.

Tim Advokasi Soroti Dugaan Penggunaan Linggis

Ketua Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, Agus Polenk, menyampaikan bahwa pihaknya terus memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

Agus menyebut rekaman kamera pengawas (CCTV) yang telah diserahkan kepada kepolisian diharapkan dapat membantu mengungkap kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kondisi Sholeh sangat memprihatinkan. Kami menduga ini adalah percobaan pembunuhan berencana,” ujar Agus Polenk sebagaimana disampaikan dalam bahan rilis tim advokasi.

Pernyataan mengenai dugaan percobaan pembunuhan berencana tersebut merupakan pandangan dari tim advokasi. Penentuan unsur pidana, termasuk ada atau tidaknya unsur perencanaan, harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti yang sah, dan kewenangan aparat penegak hukum.

Keterangan mengenai isi rekaman CCTV, jenis benda yang digunakan, serta kronologi lengkap peristiwa masih perlu diverifikasi melalui sumber yang berwenang.

Tim Advokasi Pertanyakan Perkembangan Laporan

Tim advokasi menyebut istri korban telah melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut kepada kepolisian. Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan rekaman CCTV kepada Polres Salatiga untuk mendukung penanganan perkara.

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai nomor laporan polisi, status penyelidikan, pemeriksaan saksi, maupun tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm meminta kepolisian memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawalan hukum dari pihak korban, sementara penentuan langkah penyidikan tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Korban Disebut Mengenali Pihak yang Diduga Terlibat

Dalam bahan rilis tim advokasi, korban disebut sempat menyampaikan bahwa dirinya mengenali pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Terduga pelaku adalah Yanto (alias Petak/Fujiyanto) dan anaknya. Saya mengenal mereka,” demikian keterangan yang disebut berasal dari korban dalam bahan rilis tim advokasi.

Pernyataan tersebut belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut belum memberikan klarifikasi yang diperoleh redaksi terkait tuduhan yang disampaikan.

Penyebutan nama dalam konteks laporan dugaan tindak pidana tidak dapat diartikan sebagai bukti kesalahan. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil, termasuk kesempatan untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

FERADI WPI Nyatakan Komitmen Mengawal Kasus

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyampaikan komitmen organisasi untuk mengawal penanganan perkara yang menimpa anggota DPP FERADI WPI tersebut.

“Kami berterima kasih kepada wartawan yang menjalankan fungsi sosial kontrol. Anggota kami yang tersebar di seluruh Indonesia siap mengawal penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi Sholeh,” ujar Donny Andretti sebagaimana dikutip dalam bahan rilis.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., menyatakan dukungan terhadap proses hukum dan menyampaikan kecaman atas dugaan kekerasan yang dialami korban.

Pihak FERADI WPI dan KAWAN JARI juga disebut menyatakan kesiapan untuk mendukung pengawalan proses hukum melalui anggota advokat, wartawan, dan paralegal yang berada dalam naungan organisasi.

Sikap tersebut merupakan pernyataan organisasi. Proses penanganan perkara tetap perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti yang sah, serta dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Polisi Diharapkan Berikan Penjelasan Resmi

Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm meminta Polres Salatiga memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan, pemeriksaan saksi, penelaahan rekaman CCTV, dan langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.

Keterangan resmi kepolisian diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, sekaligus memastikan perkembangan perkara dapat dipahami berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih