KENDAL | SUARAMEDIAA.ID – Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) kembali melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal terkait permohonan informasi publik mengenai pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam surat terbarunya, GNTP memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk memperoleh tanggapan tertulis dan/atau pemenuhan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat bernomor 26-10/GNTP-DPP/KIP-LH/X/2026 tertanggal Senin, 26 Oktober 2026, tersebut ditujukan kepada Kepala DLH Kabupaten Kendal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Surat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi GNTP melalui surat Nomor 04/GNTP-DPP/KIP-LH/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 dan permohonan kedua Nomor 28-09/GNTP-DPP/KIP-LH/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.
Menurut keterangan dalam surat GNTP, hingga pemberitahuan terbaru diterbitkan, pihaknya belum menerima tanggapan tertulis maupun informasi yang dimohonkan.
GNTP menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian pelayanan informasi publik, khususnya mengenai pengawasan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, pemenuhan kewajiban lingkungan oleh perusahaan, serta pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Subagyo antarkan surat langsung ke DLH Kendal
Surat pemberitahuan tersebut diantarkan langsung oleh Subagyo, C., MDF, C., JKJ, selaku Bidang Investigasi dan Monitoring DPP GNTP.
Pengantaran langsung ini disebut sebagai bagian dari langkah administratif untuk memastikan pemberitahuan mengenai tenggat pemenuhan informasi publik sampai kepada instansi yang dituju.
GNTP menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menekan instansi pemerintah, melainkan untuk meminta kejelasan atas tindak lanjut permohonan informasi yang telah diajukan.
Bagi GNTP, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan kebijakan dan pengawasan di bidang lingkungan hidup.
GNTP minta empat hal kepada DLH Kendal
Dalam surat pemberitahuan tersebut, GNTP meminta DLH Kabupaten Kendal melalui PPID untuk memberikan kepastian atas permohonan informasi publik yang sebelumnya disampaikan.
Adapun empat hal yang diminta GNTP meliputi:
- Tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik yang telah diajukan.
- Penyampaian informasi atau salinan dokumen yang dimohonkan sepanjang termasuk informasi terbuka dan berada dalam penguasaan badan publik.
- Penjelasan tertulis beserta dasar hukum apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan.
- Kepastian status penanganan permohonan, sehingga pemohon mengetahui tindak lanjut yang telah atau akan dilakukan.
GNTP menyatakan tenggat tujuh hari kerja dihitung sejak surat pemberitahuan diterima oleh pihak yang dituju, bukan semata-mata sejak tanggal surat diterbitkan.
Pelaksanaan tenggat tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan informasi publik dan mekanisme penyelesaian keberatan.
Pengawasan limbah B3 menjadi perhatian publik
GNTP menilai informasi mengenai pengawasan pengelolaan limbah B3 memiliki kepentingan publik karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan akuntabilitas pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.
Pengelolaan limbah B3 memerlukan pengawasan yang memadai, pemenuhan kewajiban oleh pihak terkait, serta pelaksanaan ketentuan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui permohonan informasi tersebut, GNTP ingin memperoleh informasi dan dokumen yang dapat digunakan untuk memahami bagaimana pengawasan lingkungan dilaksanakan oleh instansi berwenang.
Meski demikian, GNTP menegaskan bahwa belum terpenuhinya permohonan informasi sebagaimana disampaikan dalam suratnya tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran lingkungan hidup oleh perusahaan ataupun kelalaian pejabat tertentu.
Penilaian atas dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, GNTP meminta informasi yang berstatus terbuka diberikan sesuai ketentuan, sementara informasi yang dikecualikan harus memiliki alasan dan dasar hukum yang sah.
Siap ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Tengah
GNTP juga menyampaikan rencana untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi apabila tidak terdapat tanggapan atau penyelesaian yang memadai setelah tahapan dan tenggat yang berlaku dipenuhi.
Langkah lanjutan yang dipertimbangkan mencakup pengajuan keberatan kepada atasan PPID apabila diperlukan sesuai prosedur, kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah jika persyaratan hukumnya terpenuhi.
GNTP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan penggunaan mekanisme hukum yang tersedia bagi pemohon informasi, bukan upaya untuk menghakimi instansi maupun pihak lain sebelum persoalan diperiksa sesuai prosedur.
Penyelesaian melalui Komisi Informasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hak pemohon serta kewajiban badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi.
GNTP tegaskan komitmen mengawal transparansi
GNTP menyatakan akan terus mengawal keterbukaan informasi publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pengawasan lingkungan hidup, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Organisasi tersebut juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan DLH Kabupaten Kendal dan PPID untuk menyelesaikan permohonan informasi melalui jalur administratif.
Namun, GNTP menilai keterbukaan informasi perlu diwujudkan melalui tanggapan yang jelas, pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepastian status setiap permohonan masyarakat.
GNTP meminta DLH Kabupaten Kendal memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak tercapai penyelesaian yang memadai, GNTP akan mempertimbangkan langkah penyelesaian melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sesuai prosedur hukum.
Hingga rilis ini disusun, keterangan mengenai tanggapan resmi DLH Kabupaten Kendal atas surat pemberitahuan tersebut belum dicantumkan dalam bahan rilis yang diterima.
Transparansi menjadi kunci pengawasan lingkungan
Melalui langkah administratif ini, GNTP berharap permohonan informasi mengenai pengawasan limbah B3 dapat memperoleh kepastian dan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterbukaan informasi, pengawasan masyarakat, dan akuntabilitas badan publik merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
(Tim/Red)
