Kanit Reskrim Polsek Legok Apresiasi Upaya Restoratif Justice Kedua belah Pihak dalam kasus Pencurian - Suara Media
Headlines

Kanit Reskrim Polsek Legok Apresiasi Upaya Restoratif Justice Kedua belah Pihak dalam kasus Pencurian

KABUPATEN TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif diharapkan melalui forum mediasi RJ, polisi tidak lagi dipandang sebagai institusi yang kaku dan menakutkan melainkan sebagai penengah atau fasilitator yang humanis dalam menyikapi kasus yang terjadi perkara tindak pidana pencurian gabah yang terjadi pada ⁰hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2026 di Desa Caringin Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, “Kamis (29/10/2026)

perkara pencurian gabah di Desa Caringin Kecamatan Legok, sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka, RR pelaku utama dan MS sebagai penadah Namun dalam proses penyidikan perkara tersebut masing-masing pihak baik korban (H) maupun pelaku melakukan upaya damai dengan mengajukan Restoratif Justice (RJ) Kepada Pihak Kepolisian Polsek Legok melalui Unit Reskrim Polsek Legok

Saat di konfirmasi di kantornya Kanit Reskrim Polsek Legok IPTU Ilham Husni mengapresiasi upaya damai yang di lakukan kedua pihak antara Korban dan pihak keluarga pelaku terduga pencurian melalui Restoratif Justice (RJ)

“Perkara pencurian gabah di Desa Caringin Kecamatan Legok, sudah dilakukan Upaya damai dari kedua belah pihak baik dari Pihak Keluarga Tersangka (RR) dan (MS) dengan Pihak Keluarga Korban (H) dengan melakukan Restoratif Justice yang kami Pasilitasi di Polsek Legok melalui kesepakatan Damai dan menandatangani surat kesepakatan oleh kedua belah pihak yang dilakukan pada Hari Jumat, 23 Oktober 2026

Ilham Juga menyampaikan Apresiasi kepada kedua pihak telah melakukan upaya damai melalui Restoratif Justice dengan mengedepankan musyawarah mencapai mufakat yang berkeadilan hal ini Polsek Legok melalui Unit Reskrim Pasilitasi kedua pihak dalam upaya tersebut dengan merujuk Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Pungkasnya.

(Fitra Hadi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih