BEKASI | SUARAMEDIAA.ID – Penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap Advokat Dedy Ferdiyanto, S.H., anggota organisasi advokat FERADI WPI, menjadi perhatian serius jajaran organisasi tersebut. FERADI WPI menyatakan siap membentuk tim advokasi, mengkaji langkah praperadilan, hingga menyiapkan pengaduan ke Divisi Propam Polri apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran prosedur maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Persoalan ini mencuat setelah Dedy mengadukan perkara yang dihadapinya kepada Ketua Umum FERADI WPI. Ia menduga sengketa yang berawal dari hubungan kerja sama bisnis antara perusahaan distributor dan supplier justru berkembang menjadi perkara pidana.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Bekasi, Jumat (30/10/2026), Dedy menjelaskan bahwa persoalan bermula dari kerja sama antara PT F sebagai distributor yang menjalin hubungan bisnis dengan PT K sebagai supplier atau pihak pabrik.
Menurut Dedy, kerja sama tersebut hanya berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan akibat persoalan pembayaran tagihan barang yang telah didistribusikan ke sejumlah toko.
Ia menerangkan, kendala pembayaran terjadi karena masih terdapat tagihan dari sejumlah toko yang belum dilunasi. Dedy mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap, dengan total pembayaran sekitar Rp300 juta dari tagihan yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Namun, persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum setelah dirinya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
“Saya sudah berusaha mencicil. Total sudah saya bayarkan sebesar Rp300 juta dari tagihan Rp1 miliaran yang ditagihkan kepada saya. Tetapi saya malah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Padahal saya tidak ada unsur menipu atau menggelapkan sama sekali,” ujar Dedy.
Dedy Pertanyakan Unsur Pidana dalam Sengketa Bisnis
Dedy mempertanyakan dasar penerapan hukum pidana terhadap persoalan yang menurut keterangannya berawal dari hubungan kerja sama bisnis dan kewajiban pembayaran.
Ia berpandangan bahwa sengketa tersebut perlu terlebih dahulu ditelaah dari aspek hubungan hukum para pihak, pelaksanaan perjanjian, mekanisme distribusi barang, serta pertanggungjawaban pembayaran.
Dedy juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa proses pidana yang berjalan berpotensi menjadi tekanan agar dirinya menyelesaikan sisa tagihan yang diperkirakan mencapai Rp700 juta.
“Saya terkejut, perkara bisnis atau keperdataan kok tiba-tiba naik sampai penyidikan. Saya sebagai pengacara dan sarjana hukum juga mempertanyakan mens rea-nya dari mana. Sepemahaman saya, persoalan ini merupakan sengketa bisnis yang harus diperiksa secara objektif. Saya menduga perkara perdata ini dipaksakan menjadi pidana dengan tujuan menekan saya agar membayar kekurangan tagihan sebesar Rp700 juta,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tetap bekerja berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bukan menjadi debt collector. Tugas penyidik adalah menangani dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan menjadi sarana penagihan utang dalam hubungan bisnis pribadi,” tegas Dedy.
Dedy turut menyampaikan bahwa perkara tersebut berdampak terhadap kondisi keluarganya. Ia mengaku khawatir apabila proses hukum berujung pada penahanan dirinya, karena ia memiliki istri dan empat orang anak yang menjadi tanggungannya.
FERADI WPI Bentuk Tim Advokasi, Donny Andretti Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan telah mengambil langkah organisasi dengan membentuk tim advokasi untuk mendampingi dan mengawal perkara yang dihadapi Dedy.
Donny menunjuk Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, untuk memimpin tim advokasi.
“Saya menunjuk Wakil Ketua Umum saya, Advokat Harriani Bianca Daryana, untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa anggota kita, Dedy Ferdiyanto, S.H. Saya pastikan apabila memang ada oknum-oknum yang diduga bermain dan berupaya mengkriminalisasi anggota kami, kami akan proses semuanya secara hukum. Ingat, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Donny.
Donny menambahkan bahwa FERADI WPI tidak akan tinggal diam apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga meminta jajaran pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam organisasi induk KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) turut mengawal perkembangan perkara melalui pemberitaan yang profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Tim Advokasi Siapkan Praperadilan dan Pengaduan Propam
Advokat Harriani Bianca Daryana menyatakan bahwa tim advokasi akan melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen perkara, kronologi hubungan bisnis, alat bukti, serta tahapan penyidikan yang telah berjalan.
Menurutnya, apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan praperadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami, Dedy Ferdiyanto, S.H. Bahkan, kami juga menyiapkan gugatan praperadilan apabila ternyata perkara ini tetap dipaksakan menjadi pidana dan rekan kami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harriani.
Senada dengan itu, Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.MDF., C.PFW., C.FTAX., C.JKJ., selaku Sekretaris Jenderal V DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi, menyatakan bahwa pihaknya juga akan menempuh jalur pengawasan internal kepolisian apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat.
“Kami pastikan apabila ada oknum aparat yang diduga terlibat, akan kami proses hukum juga. Kami akan mengadukannya ke Propam dan menyiapkan gugatan praperadilan apabila klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Yoshua.
Lima Advokat Masuk Tim Pendampingan Dedy Ferdiyanto
Untuk tahap awal, FERADI WPI telah menyiapkan lima advokat dan anggota tim pendampingan hukum, yaitu:
- Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Adv. Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.PL., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.MDF., C.PFW., C.FTAX., C.JKJ.
- Adv. Muchamad Taufiq Jamaludin Irsan, S.H., M.H.
- Adv. David Yuwono, S.E., S.H., M.H., M.M., LL.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Tim tersebut akan melakukan pendampingan, mengumpulkan dokumen, memeriksa kronologi, serta mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai perkembangan perkara.
Sengketa Perdata Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana
Dalam perspektif hukum, adanya hubungan kerja sama bisnis, perjanjian, maupun kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Namun, sebaliknya, adanya hubungan keperdataan juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana apabila berdasarkan fakta dan alat bukti ditemukan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Karena itu, penanganan perkara ini perlu menguji sejumlah aspek penting, antara lain:
- Bagaimana awal terbentuknya hubungan kerja sama antara PT F dan PT K.
- Bagaimana mekanisme distribusi dan penjualan barang.
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap penagihan dan pembayaran dari toko.
- Bagaimana aliran dana hasil penjualan barang.
- Apa dasar munculnya kewajiban pembayaran yang dipersoalkan.
- Apakah sejak awal terdapat niat atau tipu muslihat yang memenuhi unsur tindak pidana.
- Apakah terdapat bukti yang cukup untuk mendukung sangkaan pidana.
Penilaian terhadap unsur kesengajaan atau mens rea tidak dapat hanya didasarkan pada adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan. Seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti harus diperiksa secara objektif.
Di sisi lain, penyidik juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi persyaratan hukum. Oleh sebab itu, transparansi mengenai dasar penanganan perkara menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses pidana digunakan untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Publik Menanti Penjelasan Polda Metro Jaya
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut batas antara penyelesaian sengketa keperdataan dan penegakan hukum pidana. Publik tentu berharap agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi kepentingan pihak mana pun.
FERADI WPI menyatakan akan mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia. Rencana praperadilan dan pengaduan Propam akan dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti, dan perkembangan proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai dugaan pemaksaan perkara perdata menjadi pidana dan dugaan kriminalisasi masih bersumber dari keterangan Adv. Dedy Ferdiyanto, S.H. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun PT K mengenai substansi laporan, dasar penanganan perkara, serta perkembangan penyidikan.
Catatan Redaksi: SUARAMEDIAA.ID menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi pers, dan prinsip keberimbangan pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, PT K, maupun seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)
