CIKUPA | SUARAMEDIAA.ID – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Seorang pria berinisial AN (39), yang diduga sebagai pelaku, berhasil ditangkap polisi di dalam sebuah bus di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, pada Kamis (29/10/2026). Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari delapan jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan jajaran Unit Reskrim setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.
“Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian,” ujar AKP Syamsul Bahri, Jumat (30/10/2026).
Diduga Siram Cairan Kimia dan Pukul Korban dengan Pipa Besi
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut menimpa NY (27), warga Perumahan PWS, Tigaraksa, yang diketahui merupakan rekan kerja terduga pelaku di bengkel tersebut.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang duduk di bengkel. Secara tiba-tiba, terduga pelaku diduga menyiramkan cairan yang disebut sebagai cairan kimia atau diduga air keras ke bagian kepala korban.
Korban yang terkejut sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun, terduga pelaku berhasil menghindar. Ketika korban berusaha menjauh, terduga pelaku diduga mengambil sebatang pipa besi yang berada di bengkel dan memukulkannya ke bagian dada serta punggung korban.
“Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras,” jelas Syamsul.
Warga dan sejumlah orang di sekitar lokasi kemudian membantu membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Diduga Dipicu Dendam karena Sering Diejek
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah menerangkan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena merasa dendam dan kesal lantaran kerap diejek korban dengan sebutan “Si Cepu”.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan tersebut guna memastikan motif dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku mengaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu,” ungkap Ipda Syaiful.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu botol bekas cairan yang diduga mengandung bahan kimia atau air keras.
- Satu batang pipa besi.
- Pakaian.
- Plastik berwarna hitam.
Saat ini, AN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikupa untuk kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut, yakni maksimal tujuh tahun penjara.
Penanganan Kasus Menjadi Perhatian
Kecepatan aparat kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku patut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini. Namun, proses penyidikan juga perlu memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, termasuk pemeriksaan jenis cairan yang digunakan, tingkat luka yang dialami korban, serta keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis.
Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan profesional, sekaligus memastikan korban memperoleh penanganan medis yang diperlukan dan hak-haknya terlindungi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi maupun konflik antarrekan kerja tidak seharusnya diselesaikan dengan tindakan kekerasan.
(Humas/Red)
