BEKASI, SUARAMEDIAA.ID – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan terhadap advokat Dedy Ferdiyanto, S.H., menjadi perhatian organisasi advokat FERADI WPI. Dedy menilai persoalan yang berawal dari kerja sama bisnis antara perusahaan distributor dan supplier tersebut semestinya ditelaah secara cermat, termasuk apakah terdapat unsur pidana yang dapat dibuktikan.
Dedy menyampaikan keberatannya kepada sejumlah wartawan pada Jumat (30/10/2026). Ia menduga persoalan yang berawal dari hubungan bisnis itu berkembang ke ranah pidana setelah kerja sama antara kedua perusahaan berakhir.
Menurut penuturannya, perkara tersebut bermula ketika dirinya mewakili PT F sebagai distributor yang bekerja sama dengan PT K sebagai supplier atau pabrik. Kerja sama itu berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya terhenti akibat persoalan pembayaran tagihan.
Mengaku telah membayar Rp300 juta
Dedy menjelaskan, kendala pembayaran muncul karena sejumlah tagihan dari toko-toko yang didistribusikan melalui tenaga penjualan PT K disebut masih belum terbayar. Kondisi tersebut, menurut dia, berdampak pada kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada supplier.
Ia mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan total sekitar Rp300 juta dari tagihan yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Awalnya saya mewakili PT F sebagai distributor yang bekerja sama dengan PT K sebagai supplier. Kerja sama berlangsung sekitar tiga bulan, kemudian terhenti karena ada persoalan pembayaran. Saya sudah berusaha mencicil dan total yang telah saya bayarkan sekitar Rp300 juta,” ujar Dedy.
Meski demikian, ia mengaku kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Dedy membantah adanya niat untuk menipu ataupun menggelapkan. Ia juga menyebut terdapat tenaga penjualan dan supervisor dari PT K yang ditempatkan di perusahaannya selama kerja sama berlangsung.
Menurut Dedy, keberadaan personel tersebut dan alur transaksi bisnis perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai duduk perkara.
Pertanyakan unsur pidana dalam sengketa bisnis
Dedy mempertanyakan dasar penanganan perkara tersebut hingga memasuki tahap penyidikan. Ia berpendapat bahwa persoalan yang dihadapinya berawal dari hubungan bisnis dan kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan.
“Saya mempertanyakan di mana unsur kesengajaan atau niat jahat yang dituduhkan kepada saya. Menurut pemahaman saya, persoalan ini bermula dari hubungan bisnis. Karena itu, saya berharap seluruh transaksi, pembayaran, dan fakta yang berkaitan dengan kerja sama tersebut diperiksa secara objektif,” katanya.
Ia menduga proses hukum yang berjalan berpotensi membuat dirinya berada dalam tekanan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui mekanisme tertentu. Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan Dedy yang memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Secara hukum, sengketa bisnis yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran tidak otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, adanya hubungan bisnis atau utang-piutang juga tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan tindak pidana apabila unsur-unsurnya dapat dibuktikan.
Oleh karena itu, penilaian terhadap perkara ini memerlukan pemeriksaan terhadap perjanjian, aliran dana, dokumen transaksi, kronologi pembayaran, serta bukti lain yang relevan.
FERADI WPI bentuk tim advokasi
Dedy mengaku telah menyampaikan persoalan yang dihadapinya kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Menurut Dedy, Ketua Umum FERADI WPI merespons pengaduannya dengan membentuk tim advokasi untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Dedy juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis keluarganya. Ia mengaku khawatir dengan kemungkinan konsekuensi hukum yang dapat dihadapinya, terutama karena dirinya memiliki seorang istri dan empat anak.
“Saya berharap rekan-rekan wartawan dapat ikut mengawal perkara ini agar semuanya terang benderang. Saya ingin mendapatkan keadilan dan berharap tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak objektif,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperjuangkan hak-haknya.
Donny Andretti: Jika ditemukan pelanggaran, akan ditempuh jalur hukum
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyatakan organisasinya akan memberikan pendampingan kepada Dedy Ferdiyanto dalam menghadapi proses hukum tersebut.
“Saya menunjuk Wakil Ketua Umum kami, Advokat Harriani Bianca Daryana, untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa anggota kami, Dedy Ferdiyanto, S.H. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, kami akan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Donny.
Donny, yang juga memimpin Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
Ia juga mengajak pimpinan redaksi serta wartawan yang tergabung dalam KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) untuk mengawal perkembangan perkara tersebut secara bertanggung jawab.
Menurutnya, pengawasan publik dan pemberitaan yang berimbang diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Tim advokasi siapkan kemungkinan praperadilan
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Adv. Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan tim advokasi akan mempelajari dokumen dan perkembangan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami, Dedy Ferdiyanto, S.H. Kami juga menyiapkan kemungkinan mengajukan praperadilan apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi persyaratan untuk menguji keabsahan tindakan atau penetapan dalam proses penyidikan,” ujar Harriani.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji objek-objek tertentu sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Pengajuan dan ruang lingkup permohonannya harus disesuaikan dengan tindakan yang dipersoalkan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi, Adv. David Yuwono, S.H., S.E., M.H., M.M., L.L.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa tim akan menelaah dugaan pelanggaran yang disampaikan kliennya.
“Apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu dalam pelanggaran hukum, termasuk jika berkaitan dengan oknum aparat, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia,” kata David.
Minta klarifikasi dan penanganan yang transparan
Hingga rilis ini disusun, uraian mengenai dugaan kriminalisasi dan keberatan atas penanganan perkara tersebut bersumber dari keterangan Dedy Ferdiyanto serta pernyataan perwakilan FERADI WPI, Pihak Polda Metro Jaya belum ada jawaban.
Perkara ini diharapkan dapat ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahap serta kewenangannya masing-masing.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak pelapor, PT F, PT K, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
SUARAMEDIAA.ID — Bersuara Demi Bangsa.
