SEMARANG | SUARAMEDIAA.ID – Penanganan dugaan kasus bermasalahnya Koperasi BMT Dinar Mulia (DM) Karanganyar, Jawa Tengah, terus berlanjut. Sejumlah anggota atau nasabah yang mengaku tidak dapat mencairkan dana simpanannya menjalani pemeriksaan di Unit I Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (2/11/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Nomor 46, Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, para korban didampingi tim penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang berafiliasi dengan FERADI WPI.
Perkara tersebut dilaporkan dengan terlapor berinisial UM, yang disebut sebagai Ketua BMT Dinar Mulia. Laporan berkaitan dengan dugaan tidak dapat dicairkannya dana tabungan milik ratusan anggota atau nasabah koperasi tersebut.
Para korban berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan atas nasib dana simpanan mereka serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya tindak pidana.
Tim hukum apresiasi penanganan penyidik Polda Jateng
Tim penasihat hukum yang mendampingi para korban terdiri dari:
- Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
M. Arifin, selaku salah satu tim kuasa hukum korban, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng atas proses pemeriksaan yang telah berjalan.
“Hari ini beberapa korban BMT Dinar Mulia diperiksa terkait laporan terhadap pihak yang disebut sebagai ketua koperasi berinisial UM. Kami berterima kasih kepada penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah bekerja dengan sigap dan profesional,” ujar M. Arifin kepada awak media di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (2/11/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kompol J.K. Nababan, S.Sos., S.I.K., S.H., M.H., atas koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan melalui komunikasi WhatsApp sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan.
Menurutnya, pendampingan hukum terhadap para korban akan terus dilakukan agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Tim hukum soroti nasib ratusan anggota koperasi
Sementara itu, Basriyanto, anggota tim kuasa hukum, turut menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang hadir untuk mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut hadir dan mengawal perkara ini agar menjadi terang benderang. Kami berharap pemberitaan yang berimbang dapat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus ini,” ungkap Basriyanto.
Wakid Nur Hidayanto juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para korban yang mengaku mengalami kesulitan mencairkan uang tabungan mereka.
“Saya sering berlinang air mata mendengar keluh kesah para korban. Mereka menabung tentu memiliki tujuan dan kebutuhan tertentu. Namun, ketika hendak mengambil uang milik mereka sendiri, ternyata tidak bisa dicairkan. Ini menjadi persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan hukum,” tutur Wakid.
Donny Andretti: berharap proses hukum berjalan sampai tuntas
Donny Andretti, selaku Pimpinan Subur Jaya Lawfirm sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kepentingan hukum para korban.
“Saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Kami menaruh kepercayaan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donny Andretti.
Ia berharap pemeriksaan terhadap para korban dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
Dugaan penipuan, penggelapan hingga TPPU menjadi perhatian
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum menyoroti kemungkinan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, penelusuran transaksi keuangan, dan ketentuan perundang-undangan.
Para korban berharap penyidik dapat mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan keberadaan dana simpanan anggota koperasi serta kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.
Perkembangan pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya memperoleh keadilan dan kepastian hukum bagi para anggota BMT Dinar Mulia yang mengaku mengalami kerugian.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada para korban selama proses hukum berlangsung.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum para korban. Status dugaan tindak pidana dan pihak yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak BMT Dinar Mulia maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
