Dedhi Hendratmoko Adukan Dugaan Pemaksaan ke Polres Salatiga, Keselamatan Muhammad Sururi dan Pujiyanti Jadi Sorotan - Suara Media
Headlines

Dedhi Hendratmoko Adukan Dugaan Pemaksaan ke Polres Salatiga, Keselamatan Muhammad Sururi dan Pujiyanti Jadi Sorotan

SALATIGA | SUARAMEDIAA.ID – Persoalan penarikan mobil Toyota Calya di kawasan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Jumat malam (30/10/2026), kini berkembang menjadi pengaduan dugaan pengancaman dan pemaksaan.

Pemilik kendaraan, Dedhi Hendratmoko, menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan penarikan mobil tersebut. Namun, ia mempertanyakan tindakan sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas penagihan terkait pembiayaan BCA Finance, yang menurut keterangan korban membawa sopirnya, Muhammad Sururi, bersama istrinya, Pujiyanti, menuju Semarang.

Dedhi menilai persoalan utama bukan terletak pada penarikan kendaraan, melainkan alasan dan proses yang menyebabkan kedua orang tersebut dibawa meninggalkan Salatiga tanpa pemberitahuan kepada dirinya selaku pemilik mobil.

Kekhawatiran terhadap keselamatan Sururi dan Pujiyanti mendorong Dedhi mendatangi Polres Salatiga pada malam kejadian untuk menyampaikan pengaduan.

Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Tanda Terima Pengaduan yang diperlihatkan kepada redaksi, pengaduan tersebut diterima pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dedhi: Persoalan Mobil Bisa Dibicarakan, Keselamatan Manusia Jangan Diabaikan

Dedhi menjelaskan bahwa sejak awal dirinya tidak menjadikan penarikan Toyota Calya sebagai pokok keberatan.

Ia justru mempertanyakan mengapa Muhammad Sururi dan Pujiyanti dibawa menuju Semarang, padahal sebelumnya terdapat ajakan untuk bertemu langsung dengan dirinya di rumah.

Menurut Dedhi, apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan kewajiban pembiayaan kendaraan, komunikasi seharusnya dapat dilakukan secara langsung dengan pemilik kendaraan.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, perjalanan yang semula diharapkan menuju kediamannya justru berlanjut ke arah Semarang.

“Yang saya persoalkan bukan penarikan mobilnya. Saya mempertanyakan mengapa sopir saya dan istrinya dibawa sampai Semarang tanpa pemberitahuan kepada saya. Keselamatan mereka yang menjadi perhatian saya,” demikian pokok keberatan Dedhi sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Ia berharap kepolisian dapat mengungkap apakah perjalanan tersebut dilakukan atas kehendak bebas kedua korban atau terdapat unsur pemaksaan.

Bermula di Area Masjid Rumah Sakit Paru Salatiga

Berdasarkan keterangan Muhammad Sururi dan Pujiyanti, peristiwa bermula ketika keduanya bersama anggota keluarga berada di kawasan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan, Salatiga.

Saat Sururi baru keluar dari toilet masjid dan hendak membuka kendaraan menggunakan remote, dua orang pria disebut menghampiri mobil.

Menurut pengakuan Sururi, salah seorang pria membuka pintu kendaraan sebelah kanan dan kap mesin bagian depan. Pria tersebut kemudian meminta STNK serta menanyakan kunci kendaraan.

Ketika Sururi hendak mengambil STNK, salah seorang pria diduga mengambil kunci mobil dari penguasaannya.

Peristiwa tersebut membuat anggota keluarga yang berada di lokasi terkejut dan ketakutan. Pihak korban memperkirakan terdapat sekitar lima pria yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut.

Mereka disebut mengaku sebagai petugas penagihan yang berkaitan dengan BCA Finance. Namun, identitas dan status penugasan mereka masih perlu dikonfirmasi kepada perusahaan pembiayaan maupun kepolisian.

Diajak Bertemu Pemilik Mobil, Perjalanan Justru Mengarah ke Semarang

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika Muhammad Sururi dan Pujiyanti berada dalam kendaraan yang dikemudikan salah seorang pria yang mengaku sebagai petugas penagihan.

Menurut keterangan korban, sebelumnya telah disampaikan ajakan untuk menuju rumah Dedhi Hendratmoko selaku pemilik kendaraan.

Akan tetapi, ketika tiba di kawasan Pertigaan JB, kendaraan tidak berbelok menuju kediaman Dedhi sebagaimana yang diharapkan. Mobil justru melanjutkan perjalanan ke arah Bawen.

Sururi dan Pujiyanti kemudian mempertanyakan tujuan perjalanan tersebut.

Saat melintasi kawasan Bawen, korban meminta agar kendaraan berhenti di Rumah Makan Mieroso, yang menurut keterangan mereka merupakan usaha milik ibu Dedhi. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi.

Kendaraan justru memasuki Gerbang Tol Bawen.

Korban kembali mempertanyakan tujuan perjalanan. Menurut pengakuannya, pengemudi menyampaikan bahwa mereka akan menuju Ungaran. Namun, kendaraan tidak keluar melalui akses Tol Ungaran dan terus melaju menuju Semarang.

Setelah beberapa kali mempertanyakan arah perjalanan, korban akhirnya mendapat penjelasan bahwa mereka akan dibawa ke sebuah kantor di Semarang.

Perubahan tujuan perjalanan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diharapkan dapat didalami oleh penyidik.

Pujiyanti Mengaku Berkali-kali Meminta Turun

Pujiyanti mengaku mengalami ketakutan selama perjalanan menuju Semarang.

Ia menyatakan beberapa kali meminta agar kendaraan dihentikan dan dirinya diperbolehkan turun. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dihiraukan.

Pujiyanti juga mengaku mengalami pusing dan mual selama perjalanan.

Kondisi tersebut membuatnya semakin khawatir, terlebih ia merasa tidak memiliki keleluasaan untuk menentukan apakah akan melanjutkan perjalanan atau turun dari kendaraan.

Apakah terdapat unsur pemaksaan atau pembatasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam peristiwa tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan seluruh pihak yang terlibat.

Tiba di Kantor BCA Finance Semarang, Pujiyanti Menolak Menandatangani Dokumen

Menurut keterangan Pujiyanti, setelah perjalanan dari Salatiga, dirinya bersama Muhammad Sururi tiba di kantor BCA Finance Semarang.

Di lokasi tersebut, Pujiyanti mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen.

Namun, ia menolak karena merasa berada dalam kondisi tertekan dan tidak nyaman setelah mengalami rangkaian peristiwa sebelumnya.

Pujiyanti juga mengaku mendapat tawaran fasilitas kendaraan transportasi daring untuk kembali ke Salatiga. Meski demikian, karena masih merasa takut, ia memilih memesan kendaraan sendiri.

Setelah kembali ke Salatiga, Pujiyanti mendatangi Polres Salatiga karena mengetahui Dedhi Hendratmoko telah lebih dahulu menyampaikan pengaduan.

Dokumen Polres Salatiga Mencatat Pengaduan pada Malam Kejadian

Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Terima Pengaduan yang diperlihatkan kepada redaksi, Dedhi tercatat menyampaikan pengaduan pada 30 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam dokumen tersebut, jenis peristiwa yang diadukan tercantum sebagai dugaan pengancaman dengan kekerasan.

Uraian pengaduan menyebut adanya informasi mengenai sejumlah orang tidak dikenal yang diduga meminta kunci Toyota Calya putih tahun 2017 serta membawa kendaraan beserta orang yang berada di dalamnya menuju wilayah Semarang.

Dokumen tersebut mencatat waktu kejadian sekitar pukul 18.45 WIB di kawasan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan, Jalan Hasanudin, Kota Salatiga.

Perlu ditegaskan bahwa Surat Keterangan Tanda Terima Pengaduan merupakan bukti penerimaan pengaduan secara administratif. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana ataupun menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan Pasal 448 KUHP Disebut Dibahas dalam Gelar Perkara Awal

Menurut keterangan Dedhi, dalam proses awal penanganan pengaduan, Unit I Polres Salatiga telah melaksanakan gelar perkara awal.

Dedhi menyampaikan bahwa pembahasan tersebut turut menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemaksaan secara melawan hukum.

Meski demikian, pembahasan pasal dalam gelar perkara awal tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Penyidik tetap perlu menguji seluruh unsur hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Selain itu, penyidik dapat menilai relevansi ketentuan lain dalam KUHP, termasuk Pasal 446 mengenai perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur pasal tersebut.

Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan semata-mata pada dugaan atau penilaian sepihak.

Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Kuasa hukum pihak korban, Hendri Adi Wibowo, S.H., M.H., yang disebut berasal dari PERADI, turut mendampingi kepentingan hukum pihak korban.

Pihak korban berharap kepolisian tidak hanya berfokus pada persoalan penarikan kendaraan, tetapi juga mendalami perlakuan terhadap Muhammad Sururi dan Pujiyanti selama perjalanan menuju Semarang.

Sejumlah hal yang dinilai penting untuk diperiksa antara lain:

  1. Identitas dan kewenangan orang-orang yang melakukan penagihan.
  2. Dasar hukum dan prosedur penarikan kendaraan.
  3. Alasan perubahan tujuan perjalanan dari Salatiga menuju Semarang.
  4. Keterangan mengenai permintaan Pujiyanti untuk turun dari kendaraan.
  5. Kondisi kedua korban selama perjalanan.
  6. Proses yang berlangsung setelah tiba di kantor BCA Finance Semarang.
  7. Ada atau tidaknya tekanan ketika korban diminta menandatangani dokumen.

Rekaman CCTV, komunikasi elektronik, dokumen penugasan, keterangan saksi, serta data perjalanan apabila tersedia diharapkan dapat membantu mengungkap peristiwa secara objektif.

Penarikan Kendaraan Tidak Membenarkan Tindakan Melawan Hukum

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa penagihan kewajiban pembiayaan kendaraan harus tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme untuk menyelesaikan kewajiban debitur sesuai perjanjian dan peraturan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut tidak memberikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, ancaman, intimidasi, ataupun pembatasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.

Legalitas penarikan kendaraan dan legalitas perlakuan terhadap orang yang berada di dalam kendaraan merupakan dua persoalan berbeda yang perlu diperiksa secara terpisah.

Sikap Dedhi yang tidak mempermasalahkan penarikan Toyota Calya juga tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap seluruh tindakan yang diduga dilakukan selama proses penagihan.

Menunggu Klarifikasi BCA Finance dan Polres Salatiga

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari BCA Finance mengenai identitas dan status penugasan orang-orang yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Klarifikasi mengenai dasar penarikan kendaraan, prosedur yang digunakan, serta alasan Muhammad Sururi dan Pujiyanti dibawa ke kantor di Semarang juga masih diperlukan.

Redaksi turut menunggu keterangan resmi Polres Salatiga mengenai perkembangan pengaduan, hasil gelar perkara awal, serta status penanganan perkara tersebut.

Pihak pelapor berharap Polres Salatiga menangani pengaduan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang.

Redaksi SUARAMEDIAA.ID membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada BCA Finance, pihak yang disebut sebagai petugas penagihan, Polres Salatiga, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebab, penarikan kendaraan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum. Namun, keselamatan dan kemerdekaan manusia tetap wajib dihormati.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih