JAKARTA | SUARAMEDIAA.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) V FERADI WPI, Yoshua Rivaldo, M.H., S.K.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengaku mengalami dugaan perlakuan kasar dari pihak yang disebut sebagai pengelola Classic Club & Terminal 2 di area Classic Hotel, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut menurut keterangan Yoshua terjadi pada Selasa, 3 November 2026, di lokasi yang beralamat di Jalan Samanhudi No. 43–45, RT 01/RW 07, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pada Rabu, 4 November 2026, Yoshua didampingi tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan yang bernaung di bawah organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI untuk membahas serta menindaklanjuti dugaan insiden tersebut melalui jalur hukum.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Yoshua menyampaikan beberapa kejadian yang menurut pengakuannya dialami di lokasi.
Ia mengaku sempat tidak diperbolehkan meninggalkan tempat oleh sejumlah petugas keamanan. Bahkan, menurut Yoshua, terdapat puluhan orang yang diduga merupakan petugas keamanan di lokasi tersebut.
“Saya ditahan dan tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi oleh puluhan oknum keamanan dari pihak Classic Terminal 2,” ungkap Yoshua.
Tidak hanya itu, Yoshua juga mengaku mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang disebutnya sebagai Assistant Manager (Assmen) Kasir berinisial T.
“Saya mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh Assmen Kasir berinisial T,” ujarnya.
Yoshua juga menjelaskan persoalan pembayaran menggunakan uang elektronik. Menurut keterangannya, transaksi pembayaran telah dilakukan dan saldo uang elektronik miliknya sudah terpotong. Namun, ia mengaku kembali diminta melakukan pembayaran oleh pihak kasir dengan alasan dana transaksi sebelumnya masih tertahan atau belum masuk.
“Saya sudah melakukan pembayaran dan saldo uang elektronik saya sudah terpotong. Namun, saya justru diminta membayar kembali dengan alasan uangnya nyangkut,” jelasnya.
tim hukum feradi wpi siapkan langkah hukum
Atas kejadian tersebut, Yoshua menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan didampingi tim kuasa hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang dialaminya mendapatkan kejelasan dan tidak kembali terjadi terhadap masyarakat lainnya.
“Saya didampingi tim kuasa hukum dari organisasi saya, FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, untuk melakukan langkah-langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Yoshua.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
yoshua minta pemerintah dan polda metro jaya menindaklanjuti dugaan persoalan perizinan
Selain persoalan dugaan perlakuan kasar, Yoshua turut menyampaikan harapannya kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kapolda Metro Jaya agar memberikan perhatian terhadap dugaan praktik prostitusi terselubung yang menurutnya perlu ditelusuri di lokasi tersebut.
Ia juga meminta agar instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan usaha, termasuk perizinan penjualan minuman beralkohol dan kegiatan pariwisata di tempat tersebut.
“Saya berharap Bapak Pramono Anung selaku Gubernur Jakarta dan Kapolda Metro Jaya dapat menindaklanjuti dugaan praktik prostitusi terselubung serta memeriksa perizinan usaha, termasuk penjualan minuman dan kegiatan pariwisata di lokasi tersebut,” ujar Yoshua.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan permintaan Yoshua yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari instansi berwenang. Belum terdapat keterangan resmi dalam bahan pemberitaan ini yang membuktikan adanya praktik prostitusi terselubung maupun pelanggaran perizinan di lokasi dimaksud.
tim hukum subur jaya lawfirm hadir mendampingi
Dalam pendampingan tersebut, sejumlah personel tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm yang hadir antara lain:
- Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Dedy Ferdiyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Suwanto, S.H., M.H.
- Wilfritz Toga Bonar Sirait, S.H.
- Suhardi, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Sukamto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Tedy Kurniawan Djauhar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Sejumlah rekan wartawan juga tampak hadir di lokasi untuk memperoleh informasi terkait peristiwa tersebut.
menunggu klarifikasi pihak classic hotel
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari manajemen Classic Hotel, Classic Club & Terminal 2, maupun pihak yang disebut berinisial T terkait tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen, petugas keamanan, pihak kasir, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Yoshua Rivaldo kepada rekan-rekan wartawan. Seluruh tudingan yang disampaikan masih berupa pengakuan dan dugaan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
