Menakar Tudingan Makar dari Skandal Polisi Sadap Presiden: Musuh dalam Selimut atau Penyalahgunaan Kekuasaan? - Suara Media
Headlines

Menakar Tudingan Makar dari Skandal Polisi Sadap Presiden: Musuh dalam Selimut atau Penyalahgunaan Kekuasaan?

Dari obrolan warung kopi di Bondowoso, publik diajak menelusuri persoalan serius tentang penyadapan ilegal, loyalitas aparat, dan ancaman terhadap demokrasi.

BONDOWOSO | SUARAMEDIAA.ID – 7 November 2026, Langit Kota Tape, Bondowoso, sore itu tampak sedikit mendung. Kota yang dikenal sebagian orang sebagai kota pensiun ini memang memiliki suasana yang relatif tenang dan adem ayem. Namun, ketenangan sebuah kota tidak berarti warganya kehilangan perhatian terhadap perkembangan politik nasional.

Di sebuah Warung Madura, tepat di depan gedung tua yang dahulu dikenal sebagai SPG (Sekolah Pendidikan Guru) di kawasan Blindungan, seorang warga bernama Komar kembali menikmati secangkir kopi hitam tanpa gula.

Dengan sepeda motor yang sudah berusia cukup tua, Pak Komar datang menyapa para pengunjung warung. Senyumnya khas, dengan lesung pipi yang terlihat ketika menyapa satu per satu orang yang sedang menikmati kopi.

Pak Komar dikenal sebagai sosok yang gemar berdiskusi. Mulai dari persoalan lokal Bondowoso hingga dinamika politik nasional, selalu ada bahan pembicaraan yang menarik darinya.

“Pastinya bapak-bapak pernah mendengar istilah musuh dalam selimut,” ujar Pak Komar membuka percakapan sore itu.

Para penikmat kopi mulai memperhatikan.

Menurutnya, sejarah politik dunia memperlihatkan bahwa sebuah pemerintahan tidak selalu menghadapi ancaman dari luar. Dalam sejumlah peristiwa, ancaman justru muncul dari dalam institusi yang seharusnya menjaga negara.

“Ketika pihak yang diberi kewenangan menjaga negara justru menyalahgunakan kekuasaannya, di situlah persoalan menjadi serius. Apalagi jika informasi strategis negara digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya,” tuturnya.

Ketika penjaga negara berubah menjadi ancaman bagi demokrasi

Sejarah dunia mencatat sejumlah peristiwa ketika kekuatan militer mengambil alih kekuasaan sipil.

Pada 1973, kudeta militer yang dipimpin Jenderal Augusto Pinochet menggulingkan Presiden Salvador Allende di Chile. Peristiwa tersebut menjadi awal periode panjang pemerintahan militer yang diwarnai represi politik dan pelanggaran hak asasi manusia.

Di Turki, kudeta militer pada 1980 di bawah kepemimpinan Jenderal Kenan Evren juga mengakhiri pemerintahan sipil dan membatasi kehidupan politik.

Pakistan pun memiliki catatan panjang intervensi militer, antara lain kudeta Ayub Khan pada 1958, Zia-ul-Haq pada 1977, dan Pervez Musharraf pada 1999.

Bagi Pak Komar, peristiwa-peristiwa tersebut memberikan pelajaran bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak selalu diawali oleh gerakan massa atau pengerahan kekuatan bersenjata.

“Kadang-kadang persoalan bermula dari perebutan pengaruh, konsolidasi kekuasaan, penguasaan informasi, dan terbentuknya jaringan loyalitas di dalam institusi negara,” katanya.

Dalam konteks itulah intelijen dan teknologi penyadapan menjadi instrumen yang sangat sensitif. Informasi komunikasi seorang pemimpin dapat memiliki nilai strategis, terutama jika diperoleh dan digunakan di luar ketentuan hukum.

Indonesia dihadapkan pada skandal penyadapan Presiden

Perbincangan kemudian beralih pada perkembangan politik nasional.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan sejumlah perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.

Berdasarkan pemberitaan media nasional hingga 6 November 2026, jumlah tersangka telah bertambah menjadi empat jenderal polisi. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penyidik menduga penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak digital atau rekaman hasil penyadapan dalam sistem yang digunakan.

Informasi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penggunaan perangkat dan kewenangan institusi negara di luar prosedur yang semestinya.

Pada 7 November 2026, Bareskrim menyatakan masih menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah penyadapan. Polri juga membentuk tim khusus untuk mendalami perkara tersebut.

Dengan demikian, pengungkapan kasus ini belum selesai. Motif, rantai komando, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang disadap

Pak Komar kembali menyeruput kopi hitamnya.

“Pertanyaannya bukan hanya mengapa Presiden bisa disadap. Tetapi untuk kepentingan siapa informasi itu dikumpulkan? Siapa yang memberikan perintah? Apakah ada kepentingan politik tertentu? Dan apakah tindakan tersebut dilakukan sendiri-sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas?”

Pertanyaan tersebut patut mendapat perhatian.

Dalam negara hukum, penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan secara sembarangan. Penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan.

Jika benar terjadi penyadapan tanpa dasar hukum dan tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan hanya pelanggaran administratif atau persoalan internal kepolisian.

Hal itu dapat menyangkut penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hak privasi, keamanan informasi negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Namun, penyelidikan tetap harus membedakan fakta yang sudah terungkap, dugaan yang sedang didalami, dan kesimpulan yang belum memiliki bukti.

Apakah penyadapan ilegal dapat dikategorikan sebagai makar?

Pada bagian ini, Supriadi, S.H., seorang advokat yang turut mengikuti perbincangan tersebut, memberikan pandangan hukum.

Menurutnya, istilah makar tidak boleh digunakan hanya karena sebuah tindakan dianggap mencurigakan atau melibatkan pejabat yang memiliki akses terhadap informasi negara.

“Coba kita lihat Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintah,” ujarnya.

Pasal 193 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Sementara ayat (2) mengatur ancaman paling lama 15 tahun bagi pemimpin atau pengatur makar.

Penjelasan Pasal 193 menyebutkan bahwa menggulingkan pemerintah berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.

Dengan demikian, unsur penting yang harus dibuktikan bukan semata-mata adanya penyadapan, melainkan adanya perbuatan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah melalui cara yang tidak sah secara konstitusional.

“Penyadapan ilegal tidak otomatis menjadi makar. Penyidik harus membuktikan hubungan antara tindakan yang dilakukan, maksud pelaku, serta unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan. Jika ditemukan bukti bahwa penyadapan merupakan bagian dari operasi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, tentu persoalannya berbeda dan harus diuji berdasarkan hukum,” jelas Supriadi.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Status tersangka bukanlah putusan bersalah.

Jangan sampai demokrasi dikalahkan oleh penyalahgunaan kekuasaan

Jika melihat pengalaman sejumlah negara, ancaman terhadap demokrasi memang dapat muncul ketika institusi yang memiliki kewenangan keamanan dan informasi strategis tidak lagi bekerja sesuai mandat konstitusional.

Namun, Indonesia tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa kasus penyadapan ini merupakan upaya kudeta atau makar sebelum penyidik menemukan bukti yang cukup.

Justru di sinilah pentingnya transparansi penegakan hukum.

Publik berhak mengetahui bagaimana sistem penyadapan digunakan, siapa yang memiliki akses, siapa yang memberikan perintah, siapa yang memperoleh hasilnya, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Penyidikan juga harus memastikan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti, menghambat proses hukum, atau melindungi pihak tertentu.

Institusi negara harus berdiri di atas konstitusi, bukan di atas loyalitas pribadi maupun kepentingan kelompok.

Menunggu fakta, bukan membangun spekulasi

Sore semakin beranjak. Obrolan di Warung Madura depan bekas gedung SPG Blindungan, Bondowoso, masih berlangsung.

Pak Komar kembali tersenyum sambil menghabiskan kopi tanpa gulanya.

“Kalau memang ada yang salah, ungkap. Kalau memang ada yang terlibat, proses sesuai hukum. Tetapi jangan sampai kita mendahului pengadilan dengan kesimpulan yang belum terbukti,” ucapnya.

Perbincangan sore itu memberikan satu pesan penting: persoalan penyadapan Presiden bukan sekadar perkara siapa mendengarkan percakapan siapa. Ini menyangkut batas kewenangan aparat, perlindungan hak warga negara, keamanan pemerintahan, dan masa depan demokrasi Indonesia.

Apakah skandal penyadapan ini hanya merupakan dugaan penyalahgunaan kewenangan, atau justru memiliki kaitan dengan rencana menggulingkan pemerintahan yang sah?

Jawabannya harus ditemukan melalui penyidikan yang profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti.

Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh ditentukan oleh kekuasaan, opini, maupun dugaan. Kebenaran harus dibuktikan melalui hukum.

Musuh dalam selimut mungkin menjadi sebuah perumpamaan. Namun, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Obrolan tentang sadap-menyadap masih terus bergulir ketika penulis meninggalkan Warung Madura di kawasan Blindungan, Bondowoso.

Penulis: IQBAL
Pegiat Media Online
SUARAMEDIAA.ID – Banten

#SUARAMEDIAA #BeritaNasional #PenyadapanPresiden #PrabowoSubianto #Makar #KUHPNasional #PenegakanHukum #DemokrasiIndonesia #Polri #Bondowoso

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih