Tangerang, suaramediaa.id – Proyek betonisasi di Jalan Cisadane Raya, Kampung Panunggangan Barat RT 03 RW 01, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Menuai sorotan.
Pasalnya, pantauan di lapangan Sabtu (7/11/26) dini hari, bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hal ini di sampaikan oleh salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya. Ia melihat beberapa kejanggalan, diantaranya rangka besi beton/tulang yang diduga tidak sesuai standar mutu spesifikasi serta beberapa rangka besi khusus penyangga batang pasak (dowel) juga diduga tidak sesuai standarnya dan bekisting (formwork) yang dinilai bervariasi kurang dari 20 cm.
Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Tangerang dengan nama paket peningkatan jalan lingkungan menuju Kelurahan Panunggangan Barat tersebut. Dikerjakan oleh CV. Suhael Jaya Mandiri dengan waktu 60 hari kerja dan nilai anggaran Rp. 198.800.000,00.
Warga pun menduga adanya pola pengurangan kualitas material dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga mengurangi standar mutu dan berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat.
“Dari kondisi material pengecoran, ini menimbulkan dugaan adanya praktik pengurangan kualitas material yang berpotensi merugikan masyarakat yang nanti menerima manfaat jalan tersebut, dan secara otomatis merusak kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran daerah yang bersumber dari pajak masyarakat,” ungkapnya.
“Yang disayangkan juga tidak ada perwakilan pengawasan dari pejabat pelaksana teknis baik dari dinas pemerintah kota, kecamatan maupun kelurahan dalam pelaksanaan pengecoran ini, semestinya pengawas mereka ada di lokasi guna memantau kegiatan, apa kah berjalan baik, sesuai apa tidak. Sebab, karakteristik proyek betonisasi sangat bergantung pada waktu time-sensitive. Pengawas wajib hadir secara langsung untuk memastikan aspek-aspek krusial agar tidak dimanipulasi oleh pihak ketiga atau kontraktor,” sambungnya.
Ia juga menyoroti, masih adanya para pekerja yang tidak menggunakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proses pengerjaan pengecoran tersebut.
“Informasi warga ini menjadi dasar awal audit investigatif. Jika ada indikasi penyimpangan, Inspektorat wajib melakukan klarifikasi dan pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya. Apabila pengawasan internal tidak berjalan efektif. Maka laporan masyarakat dapat diteruskan kepada lembaga lain seperti BPKP. Hingga aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dan pengawasan menyeluruh. Agar penggunaan anggaran publik benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai standar teknis.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait hasil temuan di lapangan tersebut.
Apabila ada pihak-pihak merasa di rugikan akibat pemberitaan, Redaksi membuka seluas-luasnya ruang klarifikasi guna memberikan pemberitaan yang berimbang.
(red)
