JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Dugaan perlakuan kasar terhadap Sekretaris Jenderal V DPP FERADI WPI, Yoshua Rivaldo, M.H., S.K.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjadi sorotan setelah dirinya mengungkap pengalaman tidak menyenangkan saat berada di kawasan Classic Club & Terminal 2, Jalan Samanhudi Nomor 43–45, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa (3/11/2026) tersebut diduga bermula dari perselisihan pembayaran menggunakan uang elektronik hingga berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan dan penghalangan terhadap Yoshua untuk meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut, Yoshua menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan pendampingan tim advokat FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Berawal dari pembayaran elektronik, Yoshua mengaku diminta membayar dua kali
Kepada sejumlah wartawan, Yoshua menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika dirinya melakukan pembayaran menggunakan uang elektronik di lokasi tersebut.
Menurut pengakuannya, transaksi telah dilakukan dan saldo uang elektronik miliknya sudah terpotong. Namun, petugas kasir disebut kembali meminta pembayaran dengan alasan dana transaksi sebelumnya belum diterima atau masih tertahan.
Permintaan tersebut menimbulkan keberatan dari Yoshua karena ia merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran.
Perselisihan kemudian disebut berkembang menjadi ketegangan antara Yoshua dan seseorang yang diduga merupakan asisten manajer kasir berinisial T.
Yoshua mengaku tidak hanya mengalami perselisihan pembayaran, tetapi juga mendapat perlakuan yang menurutnya tidak semestinya diterima oleh seorang tamu.
Mengaku dihalangi meninggalkan lokasi dan mengalami pemukulan
Dalam keterangannya, Yoshua menyampaikan bahwa sejumlah petugas keamanan diduga menghalanginya ketika hendak meninggalkan kawasan Classic Club & Terminal 2.
Ia juga mengaku mengalami tindakan pemukulan oleh seseorang yang disebutnya sebagai asisten manajer kasir berinisial T.
“Saya ditahan dan tidak boleh meninggalkan lokasi oleh puluhan oknum keamanan dari pihak Classic Terminal 2. Saya juga mengalami pemukulan oleh seseorang yang diduga sebagai asisten manajer kasir berinisial T,” ungkap Yoshua kepada wartawan.
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan Yoshua yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumentasi kejadian, serta bukti pendukung lainnya.
Hingga rilis ini disusun, belum tersedia hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum yang dapat memastikan kronologi maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindakan tersebut.
FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm siapkan langkah hukum
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Yoshua meminta pendampingan hukum dari FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Langkah hukum tersebut direncanakan untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan kekerasan, pembatasan kebebasan meninggalkan lokasi, serta persoalan transaksi pembayaran elektronik.
“Saya didampingi tim kuasa hukum dari induk organisasi saya, yaitu FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, untuk melakukan langkah-langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Yoshua.
Adapun tim hukum yang disebut turut memberikan pendampingan antara lain:
- M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M.
- Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.
- Harriani Bianca Daryana, S.H.
- Mohamad Farhan, S.H.
- Dedy Ferdiyanto, S.H.
- Suwanto, S.H., M.H.
- Wilfritz Toga Bonar Sirait, S.H.
- Suhardi, S.H.
- Sukamto, S.H.
- Tedy Kurniawan Djauhar, S.H.
Sejumlah anggota tim hukum tersebut juga memiliki sertifikasi profesi sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima redaksi.
Kehadiran tim hukum diharapkan dapat memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Yoshua minta Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan
Selain menyoroti dugaan perlakuan kasar yang dialaminya, Yoshua juga meminta perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terhadap aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Ia berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, termasuk terhadap aspek perizinan usaha hiburan, penjualan minuman, dan kegiatan pariwisata.
Yoshua turut menyampaikan dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di kawasan tersebut.
Namun, pernyataan mengenai dugaan praktik tersebut belum didukung hasil pemeriksaan resmi atau bukti terverifikasi yang diterima redaksi. Karena itu, tuduhan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pemeriksaan secara objektif diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak mana pun.
Bukti CCTV dan transaksi elektronik dinilai penting
Peristiwa ini setidaknya memunculkan tiga persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, yakni dugaan kekerasan fisik, dugaan penghalangan terhadap seseorang untuk meninggalkan lokasi, dan sengketa pembayaran elektronik.
Rekaman CCTV dapat membantu menjelaskan bagaimana perselisihan berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat tindakan fisik sebagaimana disampaikan Yoshua.
Sementara itu, bukti riwayat transaksi elektronik diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran benar-benar berhasil, tertunda, atau mengalami gangguan sistem.
Keterangan petugas kasir, petugas keamanan, pengelola tempat usaha, serta saksi yang berada di lokasi juga diperlukan untuk mendapatkan gambaran kejadian secara utuh.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penentuan unsur pelanggaran dan pertanggungjawaban hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hak jawab pengelola Classic Club & Terminal 2 tetap terbuka
Hingga berita ini disusun, keterangan yang diterima redaksi masih bersumber dari Yoshua Rivaldo.
Redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari manajemen Classic Club & Terminal 2, petugas keamanan, maupun seseorang berinisial T yang disebut dalam keterangan Yoshua.
Karena itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.
Pemberitaan mengenai dugaan perlakuan kasar ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.
SUARAMEDIAA.ID akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk langkah hukum yang ditempuh Yoshua Rivaldo, tanggapan manajemen Classic Club & Terminal 2, serta kemungkinan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta agar hak seluruh pihak tetap terlindungi.
Catatan redaksi: Pemberitaan disusun berdasarkan keterangan narasumber dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
