Audiensi FSPTI DKI Jakarta dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Img 20260425 wa0128

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Pada Kamis, 23 April 2026, Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) DPD DKI Jakarta menghadiri audiensi bersama delapan perwakilan pramudi dari sejumlah koperasi serta tiga pemilik unit MikroTrans JakLingko. Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta pada pukul 12.15 hingga 13.30 WIB.

Audiensi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mardiah, dan turut dihadiri oleh 2 Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina beserta Pandapotan Sinaga dari Partai PDI-P serta Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Harmawan, perwakilan Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Jalan Emmanuel K, serta Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Welfizon Yuza.

Ketua FSPTI DPD DKI Jakarta, Ramoth Saut Sumihardo, menyampaikan berbagai persoalan yang telah berlangsung sejak era Oketrip hingga berubah menjadi Program MikroTrans JakLingko.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut belum juga terselesaikan, padahal program ini berjalan menggunakan anggaran subsidi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ramoth meminta DPRD DKI Jakarta untuk mendelegasikan tim pengawas guna memastikan dana subsidi tidak disalahgunakan serta tepat sasaran.

Dalam audiensi tersebut, para pramudi menyampaikan keluhan terkait pemberian berita acara hukuman (BA) yang dinilai semena-mena, termasuk kewajiban membayar denda melebihi ketentuan yang telah disepakati antara PT Transportasi Jakarta dan koperasi. Selain itu, pramudi juga kerap dikenakan skorsing selama tiga hari hingga satu minggu, yang berdampak pada berkurangnya pendapatan.

Permasalahan lain yang menjadi sorotan adalah potongan BPJS yang tidak seragam di setiap koperasi. Beberapa koperasi disebut memungut hingga Rp750.000 dari pemilik unit, ditambah Rp250.000 per pramudi. Jika dihitung secara keseluruhan, total potongan BPJS dalam satu bulan dapat mencapai Rp2.000.000 dari pendapatan kilometer.

Menurut keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, komponen BPJS seharusnya mengikuti pola pembiayaan seperti BPJS untuk PPSU, yakni ditanggung pemerintah.

Selain itu, muncul pula persoalan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama kurang lebih delapan tahun disebut berasal dari tabungan hasil potongan uang kilometer pramudi. Ima Mardiah menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pemerintah kepada pramudi MikroTrans JakLingko dan tidak boleh diambil dari komponen lain.

Setelah mendengarkan seluruh aspirasi, dua anggota Komisi B bersama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menyepakati perlunya langkah tegas terhadap praktik-praktik yang diduga merugikan dana subsidi transportasi.

Mereka menegaskan akan menekan PT Transportasi Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membersihkan dugaan mafia subsidi di sektor transportasi. Jika koperasi tidak mematuhi arahan pemerintah, maka PT Transportasi Jakarta diwajibkan mengambil langkah konkret, termasuk eliminasi dari kemitraan.

Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus guna memperkuat aspek legal serta mencegah penyalahgunaan aturan oleh pihak tertentu.

Ke depan, distribusi gaji pramudi dan pembayaran kilometer kepada pemilik unit direncanakan dilakukan langsung oleh PT Transportasi Jakarta tanpa melalui koperasi. Koperasi hanya diperkenankan mengelola aspek keanggotaan dan retribusi internal.

Dalam satu minggu ke depan, DPRD DKI Jakarta akan memanggil pihak koperasi untuk dimintai keterangan terkait operasional selama delapan tahun Program MikroTrans JakLingko berjalan. Minggu berikutnya, seluruh elemen yang terlibat akan dipanggil guna merumuskan keputusan final demi perbaikan program ke depan.

Ramoth Saut Sumihardo menyatakan bahwa proses ini telah sejalan dengan komunikasi bersama Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia, Bane Raja Manalu. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses ini hingga selesai serta mengkomunikasikannya kepada Komisi V DPR RI.

FSPTI DKI Jakarta juga menyoroti dua laporan kepolisian yang saat ini sedang dimintakan SP2HP kepada Kapolda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor disebut belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Selain itu, pada tahun 2023 juga telah dilakukan pengaduan masyarakat ke KPK. Disebutkan bahwa sudah delapan kali pertemuan dilakukan, baik di kantor KPK, kantor FSPTI, maupun di luar kantor, dengan seluruh bukti telah diserahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.

Penulis (Ard/Han)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih