Dugaan Praktik Mafia Tanah di Mauk Tangerang: Lahan Warisan 1.000 Meter Diserobot, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Gemini generated image tltok9tltok9tlt

MAUK, SUARAMEDIA – Praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah administrasi desa kembali memicu konflik di Kabupaten Tangerang. Kali ini, ahli waris almarhum Robert terpaksa gigit jari setelah mendapati lahan warisan keluarga mereka di Kecamatan Mauk diduga diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi yang terletak di area strategis—tidak jauh dari Kantor Desa Banyu Asih—kini menjadi objek sengketa setelah tiba-tiba diklaim dan diurug tanpa izin.

Kronologi Penguasaan Lahan Secara Sepihak

Kejadian ini bermula saat pihak keluarga ahli waris mendapati adanya aktivitas alat berat dan pengurugan di atas tanah mereka. Padahal, pihak keluarga merasa tidak pernah menjual, menyewakan, atau memberikan izin kepada pihak mana pun untuk mengelola lahan tersebut.

“Kami sangat terkejut melihat lahan yang selama ini kami jaga tiba-tiba berubah bentuk. Lahan produktif diurug tanpa ada pemberitahuan apalagi izin dari kami sebagai pemilik sah,” ungkap istri almarhum Robert dengan nada haru saat diwawancarai media.

Kejanggalan Administrasi: Antara Banyu Asih dan Tegal Kunir Lor

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya ketidakjelasan batas administratif yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kuasa hukum ahli waris telah melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Banyu Asih.

Kepala Desa Banyu Asih, Hariri, memberikan keterangan yang memicu tanda tanya besar terkait tata ruang wilayah tersebut.

“Secara pemekaran wilayah, lahan tersebut masuk ke Desa Banyu Asih, namun secara garis teritorial administrasi masih tercatat di Desa Tegal Kunir Lor,” jelas Hariri.

Perbedaan pencatatan administrasi antar-desa ini sering kali menjadi “pintu masuk” bagi praktik mafia tanah untuk mengaburkan status kepemilikan dan memproses dokumen di atas lahan yang sedang dalam ketidakpastian administratif.

Perspektif Hukum: Ancaman Pidana UU No. 1 Tahun 2023

Kuasa hukum ahli waris, Hika Transasia Asril Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan pengurugan dan klaim sepihak ini merupakan pelanggaran serius. Pihaknya kini tengah menyusun berkas untuk membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

Hika menegaskan bahwa pelaku penyerobotan dapat dijerat dengan:

  1. Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tentang penggunaan tanah milik orang lain secara melawan hukum dengan ancaman sanksi pidana yang tegas.
  2. Pasal 385 KUHP (Perpu): Terkait kejahatan Stellionaat atau penggelapan hak atas harta tidak bergerak.

“Klien kami telah cukup bersabar dengan mengedepankan cara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak pengklaim, maka jalur hukum adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan martabat dan hak klien kami,” tegas Hika.

Harapan pada Satgas Mafia Tanah

Keluarga besar almarhum Robert berharap agar Satgas Mafia Tanah dan pihak kepolisian turun tangan meninjau lokasi di Kecamatan Mauk. Fenomena penyerobotan lahan dengan modus pengurugan lahan kosong sering kali menjadi pola awal sebelum munculnya sertifikat-sertifikat ganda yang merugikan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang melakukan aktivitas pengurugan di lokasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Ahli waris masih membuka ruang mediasi untuk terakhir kalinya sebelum laporan kepolisian secara resmi dilayangkan.

RF

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih