JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID — Hingga hari ini pukul 15.00 WIB, Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) menyatakan belum menerima kepastian jadwal audiensi kedua sebagaimana yang telah diminta dalam petisi yang diserahkan pada Kamis, 21 Mei 2026. Dalam petisi tersebut, SPTI meminta agar audiensi lanjutan dilaksanakan sebelum tanggal 27 Mei 2026.
Ketua PUK Mikrotrans JakLingko, Afrizal, menegaskan bahwa petisi tersebut dibuat karena semakin banyak tekanan dan intimidasi yang dirasakan para anggota di lapangan. Bahkan, menurutnya, sejumlah anggota yang berada di berbagai koperasi disebut telah mengalami pemecatan.
Afrizal menyampaikan bahwa dirinya sejalan dengan sikap Pimpinan Daerah DKI Jakarta, Ramoth Saut Sumihardho, untuk tetap memperjuangkan hak-hak para pramudi dan pemilik armada agar keterbukaan serta perbaikan sistem segera dilakukan.
“Perjuangan ini bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga demi transparansi dan pembenahan sistem yang selama ini dinilai merugikan banyak pihak,” ujar Afrizal.
Dalam kesepakatan bersama antara Pimpinan Daerah DKI Jakarta dan PUK Mikrotrans JakLingko, telah diagendakan pula pertemuan dengan Wakil Presiden Republik Indonesia guna melakukan audiensi terkait tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana. Langkah tersebut ditempuh agar dapat terjadi pengembalian seluruh kerugian yang dialami para pemilik dan pramudi di seluruh koperasi selama kurang lebih tujuh tahun terakhir.
Afrizal berharap persoalan ini dapat segera terungkap secara terang sehingga seluruh pihak mengetahui bahwa program tersebut dinilai memiliki banyak permasalahan dan membutuhkan pembenahan secara total.
Ia juga menambahkan bahwa pihak PT Transjakarta dinilai wajib bertanggung jawab karena dianggap terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam sistem yang selama ini berjalan.
Selain itu, SPTI turut menyoroti dugaan praktik pembagian kuota yang dinilai telah berubah menjadi transaksional di lapangan. Menurut Afrizal, dalam program tersebut terdapat sembilan koperasi dan dua perusahaan yang ditunjuk, namun ditemukan adanya perusahaan lain yang ikut serta melalui pembelian kuota dari koperasi tertentu.
“Diduga kuota milik perusahaan tersebut justru mencapai ratusan unit. Padahal program ini menggunakan dana subsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi anggota koperasi,” tegasnya.
SPTI menilai kondisi tersebut harus segera dibenahi secara menyeluruh demi memastikan subsidi tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada anggota koperasi sebagaimana tujuan awal program.
Menutup keterangannya, Afrizal berharap besok sudah ada kepastian terkait jadwal audiensi yang diminta. Jika belum ada kejelasan, pihak PUK menyatakan akan mendatangi langsung rumah anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka.
(Hn/adh DKI)

