JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pimpinan Daerah DKI Jakarta dan PUK Mikrotrans JakLingko Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI), Rabu (24/6/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPR RI, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi yang dipimpin Ahmad Heryawan dari Fraksi PKS sebagai Ketua dan Adian Napitupulu sebagai Wakil Ketua. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang dihadapi pramudi Mikrotrans JakLingko, mulai dari aspek hukum, ketenagakerjaan hingga tata kelola transportasi publik di DKI Jakarta.
Dalam forum tersebut, FSPTI menyampaikan bahwa terdapat dua laporan polisi terhadap Koperasi KWK yang telah dibuat sejak tahun 2023. Namun hingga kini, atau sekitar dua tahun delapan bulan, proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan terhadap pihak terlapor.
Selain persoalan hukum, peserta rapat juga menyoroti berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang dialami pramudi dan pemilik armada. Di antaranya terkait hak-hak pekerja yang dinilai belum terpenuhi secara layak, seperti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan arogan, serta berbagai persoalan kesejahteraan lainnya.
FSPTI juga mengungkapkan adanya persoalan dalam mekanisme penyaluran pembayaran operasional Mikrotrans yang dinilai terlalu panjang. Dana yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melalui PT Transjakarta, kemudian diteruskan ke koperasi sebelum akhirnya diterima oleh pemilik armada dan pramudi. Rantai birokrasi tersebut dinilai berpotensi mengurangi nilai yang diterima oleh para pelaku di lapangan.
Selain itu, tata kelola transportasi publik di DKI Jakarta juga menjadi perhatian dalam rapat. Sistem yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu rumit dan membebani para pelaku usaha angkutan mikrobus.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Bang Aher menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sebagai operator utama program Mikrotrans, PT Transjakarta harus memastikan pemenuhan hak-hak pramudi, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, BPJS Ketenagakerjaan hingga hak-hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Program Mikrotrans JakLingko masih sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, jangan sampai para pramudi justru semakin menderita akibat hak-haknya tidak dipenuhi,” tegas Bang Aher.
Sementara itu, Adian Napitupulu menyampaikan bahwa DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan dan mendorong tindak lanjut kebijakan. Ia menjelaskan bahwa pengawasan operasional di tingkat daerah juga menjadi kewenangan DPRD DKI Jakarta. Meski demikian, dirinya berjanji akan menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak berlarut-larut.
Adian juga mengaku DPR RI menyambut baik aspirasi yang disampaikan para pramudi dan serikat pekerja. Menurutnya, selama ini Program Mikrotrans JakLingko terlihat berjalan baik dari luar, namun melalui RDPU tersebut terungkap berbagai persoalan dan dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Melalui rapat dengar pendapat ini, FSPTI berharap pemerintah, DPR RI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Transjakarta, serta seluruh pemangku kepentingan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan hukum, memperbaiki tata kelola program Mikrotrans, serta menjamin terpenuhinya hak dan kesejahteraan para pramudi sebagai ujung tombak pelayanan transportasi publik di ibu kota.
(Ard/Hn)

