FERADI WPI Tangani Dugaan Penyalahgunaan Cek/Giro Perusahaan yang Telah Ditutup Permanen Senilai Rp1,5 Miliar - Suara Media

FERADI WPI Tangani Dugaan Penyalahgunaan Cek/Giro Perusahaan yang Telah Ditutup Permanen Senilai Rp1,5 Miliar

Img 20260626 wa0084

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – 26 Juni 2026, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia – Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) tengah melakukan penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan cek/giro milik sebuah perusahaan yang telah ditutup permanen, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Ass.Adv. David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Cilacap, Ass.Adv. Jonathan GYB., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., melakukan perjalanan ke Jakarta Selatan guna melakukan pendalaman fakta dan pengumpulan informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, perkara ini diduga bermula dari penggunaan cek/giro atas nama sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang diketahui telah ditutup secara permanen. Selain itu, rekening perusahaan yang bersangkutan juga diduga telah ditutup oleh pihak perbankan, sehingga seluruh cek/giro yang masih tersisa seharusnya dikembalikan kepada bank penerbit dan tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun, diduga terdapat pihak yang tetap mengedarkan dan menggunakan cek/giro tersebut sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi. Atas peristiwa itu, muncul dugaan adanya penggunaan instrumen pembayaran yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp1,5 miliar.

Tim hukum FERADI WPI saat ini sedang melakukan kajian dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang tersedia guna menentukan langkah hukum yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana penggelapan maupun tindak pidana lainnya, akan ditelaah secara komprehensif berdasarkan fakta hukum yang dapat dibuktikan.

Penanganan perkara ini mendapat perhatian dan arahan langsung dari Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Com., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Beliau menegaskan bahwa setiap proses penanganan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“FERADI WPI berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada klien serta mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegasnya.

FERADI WPI juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak-hak hukum yang sama dan setiap dugaan yang muncul harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan netralitas, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih