FERADI WPI dan STIH Litigasi Teken MoU PKPA dan UPA, Perkuat Sinergi Cetak Advokat Profesional - Suara Media

FERADI WPI dan STIH Litigasi Teken MoU PKPA dan UPA, Perkuat Sinergi Cetak Advokat Profesional

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi.

Kegiatan diawali dengan silaturahmi dan pemaparan organisasi FERADI WPI di hadapan Ketua STIH Litigasi Dr. H. Mashudi, Bc.IP., M.AP., Muh. Hojaran Pulungan, S.H., M.H., serta jajaran civitas akademika.

Dalam sambutannya, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, memperkenalkan FERADI WPI sebagai organisasi advokat yang berkomitmen memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, menyediakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), serta menyelenggarakan PKPA, UPA, hingga proses penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi.

Harriani menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi dan kerja sama yang baik antara FERADI WPI dengan STIH Litigasi. Menurutnya, sinergi tersebut membuka peluang besar dalam mencetak lulusan hukum yang memiliki kompetensi akademik, integritas moral, kemampuan berpikir kritis, serta kesiapan menghadapi tantangan profesi advokat.

“Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pendidikan hukum di Indonesia serta melahirkan generasi penegak hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujarnya.

Suasana kegiatan semakin hangat ketika Harriani menutup sambutannya dengan sebuah pantun sebagai simbol semangat kebersamaan.

“Banyak bunga yang harum,
Ada di pot bukan di taman.
FERADI WPI dan STIH Litigasi,
Bersatu untuk keadilan.”

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama tersebut.

Menurutnya, dunia pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk advokat yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi. Ia menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini, peserta akan memperoleh pembinaan secara berjenjang, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dilanjutkan dengan Ujian Profesi Advokat (UPA), program magang di Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, hingga proses penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

“FERADI WPI akan terus membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memberikan pembekalan praktik hukum, pendidikan profesi, serta pengabdian kepada masyarakat melalui bantuan hukum pro bono,” kata Donny.

Ia menegaskan, FERADI WPI tidak hanya berorientasi pada pengembangan profesi advokat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mencetak insan hukum yang mampu melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi awal lahirnya berbagai program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang memberikan manfaat nyata bagi dunia hukum Indonesia. Bersama STIH Litigasi, kami optimistis dapat mencetak generasi advokat yang unggul, berkarakter, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan,” tutupnya.

Melalui penandatanganan MoU ini, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi strategis dengan institusi pendidikan tinggi hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas profesi advokat sekaligus memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: David Tatto

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih