JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Pimpinan Daerah DKI Jakarta, Ramoth Saut Sumihardho, bersama tim legal yang ditunjuk untuk mewakili pelapor, mendatangi Ruang Wassidik Polda Metro Jaya di Gedung Kriminal Umum pada Rabu, (6 Mei 2026), sekitar pukul 11.20 WIB. Kedatangan Ketua SPTI dan rekan yang di tunjuk oleh Ketua Umum FERADI WPI Suherman S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., sebagai Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan, bahwa kliennya memiliki hak konstitusional untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala.
Lebih lanjut, Donny mengutip prinsip dasar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) yang menekankan bahwa penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala, baik diminta maupun tidak diminta.
Dalam keterangannya, pihak pelapor menyampaikan bahwa saat melakukan konfirmasi di Ruang Wassidik, diketahui laporan pertama berada di unit Ranmor. Setelah menemui pihak Ranmor, disebutkan bahwa telah ada kesepakatan untuk melakukan gelar perkara sekaligus memberikan SP2HP kepada pelapor.
Sementara itu, untuk LP kedua, pihak penyidik disebut telah menjadwalkan penanganannya pada hari yang sama dengan LP pertama. Selain itu, diketahui pula bahwa penyidik dari kedua laporan tersebut telah berganti.
Menanggapi perkembangan tersebut, pihak pelapor mengaku kecewa dan heran atas lambannya proses penanganan perkara yang telah berjalan selama kurang lebih dua tahun delapan bulan tanpa adanya laporan perkembangan yang jelas kepada pelapor.
“Kami merasa kecewa dan sangat heran dengan rumitnya penanganan perkara ini. Selama dua tahun delapan bulan, pelapor tidak mendapatkan perkembangan yang jelas terkait laporan yang sudah dibuat,” ujar Ramoth Saut Sumihardho.
Ia menegaskan bahwa sebagai Ketua PD FSPTI DKI Jakarta, dirinya akan terus mengawal dan melanjutkan proses hukum hingga perkara tersebut selesai, mengingat banyak persoalan yang terjadi di lapangan selama kasus tersebut terhenti terangnya.
Selain itu, Ramoth juga menyinggung adanya kasus lain yang dilaporkan oleh Saudara Djabros Jabarin. Dalam kasus tersebut, menurutnya sempat terjadi dugaan penyuapan terhadap dua orang saksi, dan terlapor dalam perkara tersebut disebut merupakan pihak yang sama dengan terlapor dalam kasus yang saat ini sedang diperjuangkan.
“Ini menjadi perhatian serius karena ada dugaan penyuapan terhadap dua saksi dalam kasus lain yang dilaporkan Saudara Djabros Jabarin, dan terlapornya juga sama,” imbuhnya.
Pihak pelapor berharap Polda Metro Jaya dapat memberikan kepastian hukum serta menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan pungkasnya.
(HWL/Red)

