GIANYAR, SUARAMEDIAA.ID – Jajaran Polres Gianyar melalui layanan darurat 110 melakukan pendampingan dan pengamanan dalam proses pengambilan sebuah kendaraan yang menjadi objek laporan di Polres Tabanan terkait dugaan penguasaan oleh pihak lain.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026 siang, di wilayah Saba, Kabupaten Gianyar, Bali. Pendampingan dilakukan guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum personel Polres Gianyar tiba di lokasi, anggota Polsek Blahbatuh lebih dahulu melakukan pengamanan serta pendampingan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Tim pengamanan dari Polres Gianyar dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar, Iptu Hanif Aryoseno, S.Tr.K., M.H. Kehadiran aparat kepolisian dilakukan setelah pihak pelapor bersama tim pendamping hukum meminta bantuan guna mengantisipasi potensi konflik selama proses pengambilan kendaraan berlangsung.
Berdasarkan informasi di lokasi, proses penyerahan kendaraan berlangsung cukup lama karena dilakukan melalui komunikasi dan mediasi antara para pihak. Meski demikian, situasi tetap berjalan kondusif di bawah pengawasan aparat kepolisian.
Pihak yang sebelumnya menguasai kendaraan akhirnya menyerahkan mobil tersebut secara sukarela tanpa adanya tindakan paksaan. Barang-barang yang berada di dalam kendaraan juga telah dikeluarkan dan diserahkan kepada pihak terkait di lokasi.
Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI yang turut mendampingi proses tersebut menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Gianyar serta Polsek Blahbatuh. Pendampingan hukum dalam kegiatan itu dilakukan oleh Gita Kusuma Mega Putra, A.Md., C.PFW., C.MDF., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.
Perwakilan Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI menyampaikan bahwa kehadiran aparat kepolisian sangat membantu dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan penyelesaian secara kondusif.
“Kami mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian yang telah melakukan pendampingan dan pengamanan secara profesional sehingga proses dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gita Kusuma Mega Putra.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian dalam penanganan tersebut.
“Luar biasa kinerja Kepolisian. Terima kasih atas respons cepat yang diberikan,” ujar Donny Andretti.
Layanan 110 Polri merupakan sarana pelayanan masyarakat untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat dalam situasi tertentu.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan netralitas, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

