Adv. Donny Andretti Dampingi Korban Dugaan Penggelapan Motor Secara Pro Bono, Kendaraan Berhasil Dikembalikan

Img 20260603 wa0055

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – 3 Juni 2026 – Tyas Susanti, S.E., warga Kabupaten Semarang yang menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, yang telah memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) hingga kendaraan miliknya berhasil kembali.

Kasus bermula ketika seorang perempuan berinisial S meminjam satu unit sepeda motor Honda milik Tyas Susanti dengan alasan penggunaan sementara selama satu minggu. Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Setelah didesak oleh pemilik kendaraan, terduga peminjam mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya.

Korban dalam peristiwa ini adalah Tyas Susanti, S.E., sedangkan pihak yang diduga melakukan penggelapan berinisial S. Dalam upaya mencari keadilan, Tyas mendapat pendampingan hukum dari Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., beserta sejumlah sertifikasi profesi yang dimilikinya.

Peristiwa peminjaman kendaraan terjadi sekitar 6 April 2026. Kendaraan dijanjikan akan dikembalikan pada 13 April 2026, namun hingga beberapa minggu kemudian tidak kunjung diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Setelah dilakukan berbagai upaya pendampingan dan pengaduan hukum, sepeda motor tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada Tyas pada 22 Mei 2026.

Peristiwa bermula di kediaman korban yang berada di Lingkungan Harjosari, RT 01 RW 07, Desa Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sementara upaya pelaporan dan pendampingan hukum dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Menurut keterangan korban, kendaraan dipinjam dengan alasan kebutuhan pribadi selama satu minggu. Namun dalam perjalanannya, kendaraan tersebut justru dijaminkan kepada pihak lain oleh peminjam untuk memperoleh sejumlah uang pinjaman tanpa persetujuan pemilik kendaraan.

Merasa dirugikan dan kehilangan kendali atas aset miliknya, korban kemudian mencari bantuan hukum guna memperoleh perlindungan dan penyelesaian atas persoalan tersebut.

Tyas mengaku menghubungi Adv. Donny Andretti untuk meminta bantuan hukum. Selanjutnya, Donny memberikan pendampingan secara pro bono dalam proses pengaduan ke pihak kepolisian serta melakukan langkah-langkah persuasif dan hukum yang diperlukan.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika sepeda motor milik korban akhirnya berhasil dikembalikan pada 22 Mei 2026.

Dalam keterangannya kepada awak media, Tyas menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas bantuan yang diberikan.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Adv. Donny Andretti yang telah membantu dan mendampingi saya tanpa memungut biaya. Berkat pendampingan beliau, motor saya akhirnya bisa kembali,” ujar Tyas.

Ia juga menilai sosok Donny Andretti sebagai pemimpin organisasi yang tegas namun memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan pengalaman yang disampaikan narasumber. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang dan proporsional.

(Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih