SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – 2 Juni 2026 – Ketua Panitia Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) FERADI WPI, Eko Affandy, SE, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., melaporkan dugaan tindak pidana penipuan online ke Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan online yang dilakukan oleh seorang oknum pendaftar PKPA-UPA FERADI WPI. Terduga diduga mengirimkan bukti transfer palsu senilai Rp10 juta sebagai pembayaran biaya pendidikan dan ujian profesi advokat untuk dua peserta.
Pihak pelapor adalah Eko Affandy selaku Ketua Panitia PKPA-UPA FERADI WPI yang didampingi Advokat Donny Andretti selaku Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya Law Firm. Laporan ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, S.H., S.I.K., S.T., M.H.
Peristiwa bermula pada 26 Mei 2026 ketika terduga menghubungi panitia dan mengirimkan bukti transfer pembayaran PKPA-UPA sebesar Rp10 juta. Selanjutnya, pada 1 Juni 2026, terduga meminta pengembalian dana sebesar Rp5 juta dengan alasan ayahnya sedang dirawat di rumah sakit. Permintaan serupa kembali disampaikan pada 2 Juni 2026 melalui pesan singkat dengan meminta dana ditransfer ke rekening salah satu peserta.
Laporan resmi disampaikan ke Ditresiber Polda Jawa Tengah di Semarang pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kecurigaan muncul setelah terduga tidak merespons permintaan komunikasi langsung melalui video call yang diajukan panitia. Untuk memastikan kebenaran transaksi tersebut, Ketua Umum FERADI WPI melakukan pengecekan langsung terhadap rekening organisasi dengan mencetak buku tabungan di bank.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya transaksi masuk sebesar Rp10 juta sebagaimana tercantum dalam bukti transfer yang dikirimkan terduga. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa bukti transfer yang digunakan merupakan dokumen fiktif yang diduga dipakai untuk memperoleh pengembalian dana secara melawan hukum.
Setelah memperoleh hasil verifikasi rekening organisasi, Eko Affandy bersama kuasa hukumnya menyusun laporan resmi dan menyerahkannya kepada Ditresiber Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut diterima oleh petugas untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Puji Tuhan kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Ditresiber Polda Jateng yang telah menerima laporan kami. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan online serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Advokat Donny Andretti.
Pihak Ditresiber Polda Jawa Tengah selanjutnya akan melakukan telaah terhadap laporan yang telah diterima dan menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi lanjutan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap setiap transaksi keuangan yang dilakukan secara online guna menghindari potensi tindak penipuan di dunia digital.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan terkait pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

