SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Tim Advokat dan Paralegal FERADI WPI DPC Kota Semarang yang dipimpin Ketua DPC, Sukindar, SH., menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan pembatalan lelang terhadap sebuah rumah yang saat ini masih ditempati keluarga ahli waris di Jalan Mlaten Trenggulun No. 62, Kota Semarang.
Pendampingan hukum tersebut diberikan kepada Ning Yetty, M. Iskak Gozali, Darman, serta anggota keluarga lainnya yang mengaku mengalami kerugian akibat rangkaian transaksi yang berujung pada pelelangan rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Kedatangan keluarga ahli waris diterima langsung oleh Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., di kantor hukum FERADI WPI yang beralamat di Perumahan Indopermai RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (12/6/2026).
Berawal dari Rencana Penjualan Rumah
Menurut keterangan Ning Yetty, persoalan bermula ketika dirinya bersama keluarga berencana menjual rumah tersebut dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar. Rumah itu kemudian ditawarkan kepada seorang tetangga berinisial AS yang disebut menyatakan kesanggupannya membeli melalui fasilitas pembiayaan perbankan.
Saat itu, sertifikat rumah masih menjadi agunan di Bank Jateng dengan sisa kewajiban sekitar Rp140 juta. Setelah kewajiban tersebut dilunasi, sertifikat selanjutnya diproses melalui BPR Artomoro Semarang.
Namun, menurut pengakuan pihak keluarga, proses yang semula dipahami sebagai transaksi jual beli tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang tidak pernah mereka perkirakan.
“Kami hanya menerima sebagian uang. Setelah itu tidak ada kejelasan. Belakangan kami mendapat informasi bahwa kewajiban di Artomoro telah mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Ning Yetty.
Keluarga Mengaku Menemukan Sejumlah Kejanggalan
Pihak keluarga menyebut mulai merasakan adanya kejanggalan ketika beberapa kali didatangi pihak yang mengatasnamakan BPR Artomoro untuk membicarakan pergantian nama debitur.
Ning Yetty mengaku pernah diminta agar namanya dijadikan debitur pengganti dari AS dengan alasan untuk menghindari pelelangan objek rumah. Namun, permintaan tersebut menurutnya ditolak karena dirinya merasa tidak pernah mengajukan fasilitas kredit dimaksud.
Selain itu, keluarga juga mengaku keberatan atas pemasangan spanduk bertuliskan “Rumah Dalam Pengawasan Artomoro” yang disebut dilakukan tanpa izin penghuni rumah. Spanduk tersebut, menurut keluarga, sempat dipasang sebanyak dua kali dan kemudian dilepas kembali oleh penghuni.
Rumah Disebut Telah Terjual Melalui Lelang
Permasalahan semakin berkembang ketika pada Maret 2026, AS bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah tersebut dan menyampaikan bahwa objek rumah telah terjual melalui lelang yang dilaksanakan pada Desember 2025.
Menurut keterangan yang diterima keluarga, sertifikat tanah dan bangunan disebut telah beralih nama kepada pihak pemenang lelang.
Pihak keluarga mengaku terkejut atas informasi tersebut karena selama ini mereka masih menempati rumah dimaksud dan merasa belum memperoleh penjelasan secara utuh mengenai keseluruhan proses yang terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengaku sempat menerima tawaran penyelesaian berupa penyediaan rumah kontrakan selama dua tahun, uang pindahan sebesar Rp150 juta, serta skema pembayaran bertahap sebesar Rp10 juta per bulan hingga pelunasan. Namun tawaran tersebut tidak disetujui oleh pihak keluarga.
Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
Tidak lama kemudian, keluarga menerima panggilan dari pengadilan untuk mengikuti proses mediasi terkait objek yang telah dilelang.
Hingga dua kali proses mediasi berlangsung, para pihak disebut belum mencapai kesepakatan. Pihak keluarga tetap mempertahankan haknya atas rumah tersebut, sedangkan pihak yang memperoleh hak melalui lelang menghendaki pengosongan objek.
FERADI WPI Kota Semarang Kaji Upaya Hukum
Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, SH., mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya dengan mengkaji seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Menurutnya, tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan bersama FERADI WPI DPC Kota Semarang akan menelaah proses peralihan hak, perjanjian kredit, serta tahapan pelaksanaan lelang guna memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun cacat hukum.
“Kami akan mengupayakan langkah hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan gugatan pembatalan lelang, sepanjang ditemukan dasar hukum yang memadai. Semua proses harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan asas kepastian hukum,” ujar Sukindar.
Menunggu Keterangan Pihak Terkait
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BPR Artomoro Semarang, AS, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan transaksi dan pelaksanaan lelang tersebut.
Karena itu, seluruh keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih merupakan penyampaian dan pengakuan dari pihak keluarga ahli waris serta kuasa hukumnya, yang kebenarannya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi BPR Artomoro Semarang, pihak berinisial AS, pemenang lelang, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
(Kendar/Red)

