Kapolres Metro Bekasi Kabupaten dan Penyidik Unit II Harda Belum Merespons Permintaan SP2HP Terbaru, Hairil Tami Mengaku Kecewa

Img 20260621 wa0033

BEKASI, SUARAMEDIAA.ID – Hairil Tami mengaku kecewa terhadap penanganan laporannya di Polres Metro Bekasi Kabupaten (Cikarang) yang dinilainya berjalan lambat. Kekecewaan tersebut muncul karena surat resmi dari kuasa hukumnya hingga permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru melalui pesan WhatsApp kepada penyidik disebut belum mendapat tanggapan, Sabtu (21/6/2026).

Pelapor Hairil Tami memprotes lambannya penanganan perkara dugaan penggelapan dengan pemberatan yang ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten. Menurutnya, surat resmi yang dikirim kuasa hukumnya kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., serta pesan WhatsApp yang ditujukan kepada penyidik Aipda Akhmad Rifai untuk meminta SP2HP terbaru belum memperoleh respons.

“Baik surat resmi maupun pesan WhatsApp dari kuasa hukum saya belum mendapat balasan. Saya berharap ada penjelasan terkait perkembangan perkara ini,” ujar Hairil Tami.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., yang telah dihubungi melalui surat resmi terkait perkembangan perkara tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Di waktu yang sama, kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa laporan kliennya telah masuk sejak 10 September 2025.

“Hingga 21 Juni 2026, menurut klien kami belum terdapat perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara tersebut,” kata Donny Andretti.

Hairil menilai penanganan perkara yang telah berjalan hampir 10 bulan itu belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Ia juga berharap hak pelapor untuk memperoleh SP2HP secara berkala dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sangat kecewa. Surat resmi kepada Kapolres belum mendapat respons, demikian pula permintaan SP2HP kepada penyidik melalui WhatsApp,” ungkap Hairil Tami.

Kuasa hukum Hairil Tami menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila tidak terdapat kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

“SP2HP merupakan hak pelapor. Kami akan menempuh mekanisme pengaduan kepada pengawas internal apabila tidak ada kejelasan,” tegas Donny Andretti.

Perkara ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Aipda Akhmad Rifai selaku penyidik Unit II Harda maupun Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih