Ketua PBH FERADI WPI Kabupaten Subang Dampingi Warga dalam Persoalan Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Img 20260621 wa0031

SUBANG, SUARAMEDIAA.ID – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Kabupaten Subang, Benny Rusli, memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga yang mengadukan persoalan terkait kendaraan bermotor Yamaha Aerox yang disebut telah berpindah tangan setelah mengalami tunggakan pembayaran pembiayaan.

Menurut keterangan Benny Rusli, pada 18 Juni 2026 seorang warga bernama Aning mendatangi kantor PBH FERADI WPI Kabupaten Subang untuk meminta bantuan hukum. Aning menyampaikan bahwa kendaraan milik adik iparnya sebelumnya telah diambil oleh seseorang yang disebut sebagai karyawan perusahaan pembiayaan di wilayah Subang. Sementara itu, pihak debitur dikatakan memiliki niat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan yang telah berjalan selama empat bulan.

Benny menjelaskan, pihak keluarga debitur sempat memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya dispensasi pembayaran sebesar Rp6,5 juta. Namun, menurut keterangannya, pihak yang menyampaikan informasi tersebut tidak kembali mendatangi rumah debitur sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Atas dasar pengaduan tersebut, Benny Rusli bersama Novi yang disebut sebagai bidang negosiasi FERADI WPI kemudian mendatangi kantor perusahaan pembiayaan untuk melakukan pelunasan kewajiban debitur sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan.

“Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan menurut informasi yang kami peroleh sudah tidak berada di lokasi dan status administrasinya tercatat telah lunas,” ujar Benny.

Temuan tersebut mendorong pihaknya untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga mengetahui proses tersebut. Namun, menurut Benny, upaya komunikasi dan ajakan untuk bertemu belum membuahkan hasil sehingga bersama keluarga debitur mereka mendatangi Polres Subang untuk berkonsultasi mengenai langkah yang dapat ditempuh.

Di Polres Subang, kata Benny, mereka diterima oleh petugas piket dan berdiskusi dengan penyidik. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, terdapat pilihan untuk menempuh jalur hukum ataupun penyelesaian melalui mediasi.

“Sejak awal tujuan kami adalah mencari solusi dan mengedepankan mediasi, sehingga dipilih penyelesaian secara musyawarah dengan menghadirkan pihak-pihak terkait,” kata Benny.

Dalam proses mediasi tersebut, menurut Benny, diperoleh informasi bahwa kendaraan yang dipersoalkan diduga telah ditebus menggunakan dokumen yang dipermasalahkan dan selanjutnya berpindah ke sebuah showroom kendaraan bekas.

Benny menuturkan, mediasi berlangsung selama beberapa jam hingga dini hari. Pada kesempatan itu, keluarga pemilik kendaraan memilih mengutamakan penyelesaian secara damai dan tidak menghendaki perkara berlanjut ke persidangan.

Menurut Benny, hasil mediasi dituangkan dalam surat pernyataan yang berisi kesepakatan penyerahan kendaraan pada keesokan harinya di Polres Subang. Namun, berdasarkan keterangannya, hingga waktu yang telah disepakati pihak yang bersangkutan maupun kendaraan yang dimaksud tidak hadir.

Selanjutnya, Benny mengaku melakukan penelusuran lebih lanjut hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut di sebuah showroom. Berdasarkan komunikasi yang dilakukan, kendaraan akhirnya dapat diambil kembali setelah dilakukan pembayaran sebesar Rp7,5 juta yang menurutnya berkaitan dengan proses yang sebelumnya dipersoalkan.

Benny Rusli menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan kendaraan bermotor. Ia mengimbau agar setiap proses pengambilan kendaraan, pelunasan kewajiban, maupun pengurusan dokumen dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi pembiayaan atau penguasaan kendaraan bermotor agar segera meminta pendampingan hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Benny, kendaraan Yamaha Aerox yang menjadi objek permasalahan tersebut pada akhirnya telah kembali diserahkan kepada pemiliknya. Keluarga pemilik kendaraan, kata dia, turut menyampaikan apresiasi kepada PBH FERADI WPI Kabupaten Subang atas pendampingan yang diberikan selama proses penyelesaian berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang dimuat masih berdasarkan keterangan Benny Rusli selaku narasumber dan pihak keluarga pemilik kendaraan. Dugaan maupun keterangan yang berkaitan dengan pihak lain masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Catatan Redaksi: Media ini menjunjung tinggi asas keberimbangan, praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut atau memiliki kepentingan dalam pemberitaan ini guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

(Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih