Proses Perdamaian Perkara Terhambat, Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum di Polres Garut Jadi Sorotan - Suara Media

Proses Perdamaian Perkara Terhambat, Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum di Polres Garut Jadi Sorotan

GARUT, SUARAMEDIAA.ID – 1 Juli 2026, Proses penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Garut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak terlapor yang disebut dilakukan oleh seorang oknum pembantu penyidik di lingkungan Polres Garut.

Tim Pendamping Hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Partners menyampaikan keprihatinannya atas belum optimalnya tindak lanjut penyelesaian perkara yang sebelumnya telah difasilitasi melalui jalur perdamaian antara para pihak.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh pendamping hukum, kesepakatan damai secara kekeluargaan antara keluarga korban dan keluarga terlapor telah tercapai dan dituangkan dalam dokumen kesepakatan tertanggal 25 Juni 2026 di Kabupaten Garut. Proses pendampingan tersebut dilakukan oleh Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki, S.H.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima tim pendamping hukum dari para pihak, proses tindak lanjut terhadap penyelesaian perkara tersebut diduga mengalami hambatan. Dalam keterangannya, tim pendamping memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp15.000.000 kepada pihak terlapor yang diduga dilakukan oleh seorang pembantu penyidik bernama Briptu Fahmi Abdul Azis.

Selain itu, dalam rangkaian informasi yang diterima, turut disebut nama seorang Kanit PPA Polres Garut berpangkat Ipda dengan inisial I.I.

Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki, S.H., menyatakan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah bukti yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan permintaan uang tersebut.

«”Kami telah mengantongi sejumlah bukti yang menurut kami berkaitan dengan dugaan permintaan uang tersebut. Bukti-bukti ini akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan resmi, sehingga seluruh dugaan dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Exsel Mochamad Wiki, S.H.»

FERADI WPI menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh institusi yang berwenang. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawas internal Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan tersebut.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Partners, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa apabila benar terdapat oknum aparat yang meminta sejumlah uang di luar ketentuan hukum dalam penanganan perkara pidana, maka hal tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Proses penegakan hukum, termasuk pelaksanaan mekanisme Restorative Justice yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang maupun permintaan imbalan yang tidak sah,” tegas Donny Andretti.

FERADI WPI juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, pendampingan dan perlindungan terhadap korban anak tetap menjadi prioritas utama. FERADI WPI berharap proses hukum maupun penyelesaian perkara dapat berjalan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang diperoleh tim pendamping hukum. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber: Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki, S.H.
Penulis/Wartawan: David Tatto

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih