Istri UUN Disebut Alami Trauma Mendalam Usai Saksikan Suami Diduga Diculik dan Dianiaya di Lebak - Suara Media
Headlines

Istri UUN Disebut Alami Trauma Mendalam Usai Saksikan Suami Diduga Diculik dan Dianiaya di Lebak

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Tjiauw Eng (58), istri UUN alias Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong, disebut mengalami trauma dan ketakutan mendalam setelah menyaksikan langsung peristiwa yang menimpa suaminya di wilayah Lebak, Banten.

Kondisi tersebut disampaikan Donny Andretti, pengacara Tjiauw Eng, saat ditemui awak media di Semarang, Jumat (28/8/2026). Menurut Donny, trauma yang dialami kliennya muncul setelah Tjiauw Eng melihat suaminya diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan.

“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya, Ibu Tjiauw Eng. Beliau adalah istri dari Pak UUN atau Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong yang beberapa waktu lalu menjadi korban penculikan dan penganiayaan di Lebak, Banten,” ujar Donny.

Donny mengatakan, peristiwa yang disaksikan secara langsung oleh Tjiauw Eng tersebut meninggalkan dampak psikologis yang cukup berat. Ia menyebut kliennya kini merasa takut berada di rumah, termasuk ketika mendengar suara ketukan pintu maupun ketika ada tamu datang.

“Karena di depan mata kepala beliau melihat suami beliau dihajar, dianiaya, dan diculik. Hal ini membuat traumatis mendalam dan ketakutan di diri Bu UUN. Beliau menjadi takut di rumah, takut mendengar suara ketokan pintu dan takut kedatangan tamu,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Tjiauw Eng disebut telah didampingi untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Menurut Donny, permohonan tersebut diajukan karena Tjiauw Eng dinilai memiliki posisi penting sebagai pihak yang disebut menyaksikan langsung peristiwa yang menimpa suaminya.

“Kami telah mendampingi Bu UUN meminta perlindungan ke LPSK di Jakarta. Kami yakin LPSK akan memberikan perlindungan bagi saksi, yaitu Bu UUN, serta membantu pengobatan dan penyembuhan traumatis atau luka batin yang beliau alami,” ungkap Donny.

Ia berharap proses permohonan perlindungan tersebut dapat memperoleh perhatian dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap kondisi psikologis Tjiauw Eng.

Di sisi lain, terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap UUN, proses hukum serta fakta-fakta mengenai peristiwa tersebut tetap perlu mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut atau diduga terkait perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

(Red)

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini. Hak jawab akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih