SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Tjiauw Eng (58), istri dari Fam Fuk Tjhong atau Uun, disebut mengalami trauma psikologis setelah menyaksikan langsung peristiwa kekerasan dan tindakan membawa paksa yang menimpa suaminya di wilayah Lebak, Banten.
Peristiwa tersebut disebut meninggalkan dampak mendalam bagi Tjiauw Eng. Rasa takut bahkan masih terbawa hingga ke rumah. Suara ketukan pintu atau kedatangan orang yang tidak dikenal dikabarkan dapat memicu kecemasan dan mengingatkan kembali dirinya pada kejadian yang dialami suaminya.
Kuasa hukum keluarga, Advokat Donny Andretti, SH, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi Tjiauw Eng. Menurutnya, perempuan berusia 58 tahun tersebut mengalami tekanan psikologis setelah melihat sendiri suaminya diduga menjadi korban kekerasan.
“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya. Di depan mata kepalanya sendiri, beliau melihat suami dihajar, dianiaya, dan dibawa paksa,” ujar Donny saat ditemui awak media di Semarang, Sabtu (29/8/2026).
Ketukan Pintu Picu Rasa Takut
Menurut Donny, pengalaman tersebut membuat Tjiauw Eng merasa tidak sepenuhnya aman, termasuk ketika berada di kediamannya sendiri.
Suara ketukan pintu yang dalam situasi normal merupakan hal biasa, disebut justru dapat menjadi pemicu rasa takut bagi Tjiauw Eng. Kedatangan orang yang tidak dikenal juga membuatnya lebih waspada dan cemas.
Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu alasan keluarga berupaya mendapatkan pendampingan dan perlindungan bagi Tjiauw Eng.
Ajukan Perlindungan ke LPSK
Tim kuasa hukum keluarga telah mendampingi Tjiauw Eng dalam upaya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Permohonan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus membuka akses terhadap pendampingan yang diperlukan, termasuk pemulihan psikologis apabila dinilai memenuhi persyaratan dan berdasarkan hasil asesmen lembaga berwenang.
Donny berharap proses permohonan tersebut dapat memberikan kepastian perlindungan bagi kliennya.
“Kami yakin LPSK akan membantu pengobatan dan penyembuhan trauma berat yang beliau alami,” kata Donny.
Ia menambahkan, kondisi psikologis korban maupun keluarga perlu mendapatkan perhatian serius agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih tenang.
Mengedepankan Hak Korban dan Asas Praduga Tak Bersalah
Kasus yang disebut terjadi di Lebak, Banten, tersebut masih menjadi perhatian keluarga dan tim kuasa hukum. Dalam pemberitaan ini, seluruh dugaan terkait tindak kekerasan dan tindakan membawa paksa tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat keputusan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan hukum.
Media juga mengedepankan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang independen dan mengedepankan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik Jurnalistik.
(Red)
