Dugaan Pinjaman Emas 9 Gram Belum Dikembalikan, Persoalan Disebut Berkaitan dengan Modal Usaha MBG di Bogor - Suara Media
Headlines

Dugaan Pinjaman Emas 9 Gram Belum Dikembalikan, Persoalan Disebut Berkaitan dengan Modal Usaha MBG di Bogor

BOGOR, SUARAMEDIAA.ID – 6 September 2026, Persoalan dugaan pinjaman emas Antam seberat total 9 gram yang disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya mencuat di wilayah Bogor, Jawa Barat. Pihak yang mengaku sebagai pemilik emas menyebut persoalan tersebut bermula dari kesepakatan peminjaman untuk keperluan tambahan modal usaha.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, emas yang dipinjam terdiri atas Antam 5 gram, 2 gram, dan 2 gram, dengan total berat 9 gram. Nilai keseluruhan emas tersebut disebut sekitar Rp24.843.000.

foto: barang bukti mas yang di gadekan

Penyerahan emas disebut berlangsung pada 17 Mei 2026. Menurut keterangan pemberi informasi, proses penyerahan dilakukan melalui seorang petugas keamanan (security) yang dipercaya untuk menyerahkan emas kepada pihak yang disebut sebagai peminjam, Heri Efendi.

Dalam kesepakatan yang disampaikan kepada redaksi, emas tersebut disebut akan dikembalikan dalam bentuk emas Antam dengan tambahan keuntungan dalam jangka waktu sekitar 15 hari.

Pihak pemberi informasi juga menyebut bahwa emas tersebut dipinjam dengan alasan untuk digunakan sebagai tambahan modal usaha yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bogor.

Namun, setelah batas waktu pengembalian berlalu, pihak pemilik mengaku emas tersebut belum dikembalikan meskipun telah dilakukan penagihan.

Persoalan Kembali Dibicarakan

Menurut keterangan yang diterima redaksi, persoalan tersebut kembali dibicarakan pada 9 Juni 2026.

Pada kesempatan tersebut, pihak peminjam disebut menyampaikan bahwa dirinya baru membuat perjanjian kerja sama dan akan mengirimkan dokumen tersebut setelah adanya pembayaran. Keterangan mengenai dokumen dan pembayaran tersebut masih merupakan versi dari pihak pemberi informasi dan perlu dikonfirmasi serta diverifikasi berdasarkan dokumen yang sebenarnya.

Pihak yang merasa dirugikan kemudian mempertimbangkan langkah hukum untuk mendapatkan penyelesaian dan kepastian mengenai pengembalian emas tersebut.

Muncul Dugaan Penipuan atau Penggelapan

Selain persoalan pengembalian emas, pihak pemberi informasi juga menyampaikan adanya dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus yang disebut berkaitan dengan kebutuhan penambahan modal usaha MBG.

Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut masih berada pada ranah dugaan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana, diperlukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti, dokumen kesepakatan, aliran transaksi, komunikasi para pihak, serta keterangan saksi oleh aparat penegak hukum.

Informasi yang diterima redaksi menyebut persoalan tersebut telah diberikan kuasa kepada ANP Law Firm, Mohamad Nasar, S.H., M.H., untuk menangani langkah hukum sesuai kepentingan pihak yang memberikan kuasa.

Kuasa Hukum Diminta Tempuh Langkah Sesuai Ketentuan

Pihak yang merasa dirugikan diharapkan dapat menempuh mekanisme hukum dengan menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki kepada kuasa hukum maupun aparat penegak hukum.

Bukti tersebut antara lain dapat berupa bukti penyerahan emas, komunikasi antara para pihak, kesepakatan pengembalian, bukti transaksi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Di sisi lain, Heri Efendi sebagai pihak yang disebut dalam informasi ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan mengenai kronologi dan substansi persoalan.

Redaksi juga membuka ruang yang sama bagi pihak-pihak lain yang terkait untuk memberikan keterangan apabila terdapat fakta yang berbeda.

Redaksi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi dan tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Apabila perkara tersebut nantinya dilaporkan kepada kepolisian, perkembangan mengenai laporan, penyelidikan, penyidikan, maupun proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran materiil dari dugaan yang disampaikan.

(Her/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih