Tiga Tahun Menanti, Laporan Masyarakat di Polresta Denpasar Naik ke Tahap Penyidikan, Dikawal Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI - Suara Media
Headlines

Tiga Tahun Menanti, Laporan Masyarakat di Polresta Denpasar Naik ke Tahap Penyidikan, Dikawal Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI

DENPASAR, SUARAMEDIAA.ID – Setelah melalui proses penanganan sejak Juli 2023, sebuah laporan masyarakat di Polresta Denpasar kini memasuki babak baru. Penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Perkembangan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 31 Agustus 2026.

Perkara tersebut berawal dari Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 6 Juli 2023. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor R/LI/672/VII/2023/Satreskrim, tertanggal 8 Juli 2023.

Setelah melalui proses penanganan selama kurang lebih tiga tahun, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Berdasarkan perkembangan yang disampaikan kepada pihak pelapor, penyidik menyatakan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penanganan perkara tersebut mendapatkan pendampingan hukum secara intensif sejak Oktober 2025. Pihak pelapor menunjuk Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. bersama Gita Kusuma Mega Putra, S.H., A.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai pendamping hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang disebut berinduk pada Organisasi Advokat FERADI WPI.

Gita Kusuma Mega Putra mengapresiasi perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim, atas perkembangan penanganan perkara ini. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum.”

Sementara itu, Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan dan kewenangan penyidik.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah. Ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar Donny.

Menurut pendamping hukum, peningkatan perkara ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting bagi pelapor. Namun, proses tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

Pihak pelapor berharap proses penyidikan selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan peningkatan status penanganan tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk membuat terang dugaan peristiwa pidana berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen perkembangan perkara yang disampaikan kepada redaksi. Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih