Perkara Utang Piutang Enam Tahun Lalu Berujung Panggilan Klarifikasi, Kuswandi Soroti Laporan Dugaan Penipuan di Polresta Pati - Suara Media
Headlines

Perkara Utang Piutang Enam Tahun Lalu Berujung Panggilan Klarifikasi, Kuswandi Soroti Laporan Dugaan Penipuan di Polresta Pati

PATI, SUARAMEDIAA.ID – Perkara dugaan utang piutang yang disebut terjadi sekitar enam tahun lalu kini kembali mencuat setelah Kuswandi bin Tasmin menerima panggilan klarifikasi dari penyidik Polresta Pati terkait laporan dugaan penipuan.

Kuswandi mengaku terkejut karena menurut keterangannya, persoalan tersebut bermula dari transaksi utang piutang pada 2020. Ia menyebut saat itu pernah meminjam uang kepada seseorang dengan jaminan sebuah mobil box.

“Waktu itu seingat saya memang pernah pinjam uang kepada seseorang dengan jaminan mobil box. Kemudian jaminan tersebut sempat saya tukar dengan BG. Seingat saya, utang itu sudah saya bayar lunas secara tunai. Ketika BG saya minta kembali, pemberi pinjaman menyampaikan bahwa BG tersebut terselip, hilang atau sobek, dan mengatakan agar saya tenang karena tidak akan dicairkan,” ujar Kuswandi.

Menurut Kuswandi, dirinya kemudian menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa karena merasa kewajibannya telah diselesaikan.

Ia mengaku baru mengetahui bahwa persoalan tersebut kembali dipermasalahkan setelah menerima panggilan klarifikasi dari Polresta Pati. Dalam pemeriksaan, kata dia, nilai kewajiban yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp65 juta, dengan dugaan penipuan yang berkaitan dengan penggunaan bilyet giro (BG).

“Kalau memang saya masih mempunyai utang sebesar Rp65 juta, logikanya tentu ada yang datang menagih, mengingatkan, mengirim somasi atau melakukan upaya penagihan kepada saya. Selama kurang lebih enam tahun saya tidak pernah merasa menerima penagihan seperti itu. Karena saya yakin sudah melunasi, saya menjalani hidup secara normal,” katanya.

Kuasa Hukum Minta Penyidik Cermat

Kuswandi dalam proses klarifikasi tersebut didampingi penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI.

Ketua DPC FERADI WPI Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan cermat dengan melihat seluruh rangkaian fakta serta bukti yang ada.

“Jangan sampai persoalan yang pada dasarnya merupakan hubungan perdata kemudian dipaksakan menjadi perkara pidana. Penyidik harus jeli dan cermat dalam menerima serta menindaklanjuti laporan. Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi prosesnya harus berjalan berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mustaqim.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum. Sebaliknya, pendampingan hukum dilakukan agar seluruh pihak mendapatkan proses yang adil dan transparan.

“Kami hanya mengingatkan agar penyidik bekerja dengan nurani dan profesional. Jangan sampai aparat penegak hukum dipersepsikan sebagai alat penagihan utang. Masyarakat saat ini semakin terbuka dan ikut mengawasi proses penegakan hukum,” katanya.

FERADI WPI: Pers Berperan dalam Fungsi Kontrol Sosial

Sementara itu, Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Law Firm, Advokat Donny Andretti, menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan insan pers dalam mengawal proses tersebut.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa hadir mengawal perkara yang menimpa Kuswandi. Pers mempunyai fungsi sosial kontrol yang penting dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum,” ujar Donny.

Menurut Donny, keterlibatan media diharapkan tetap dilakukan dengan berpedoman pada prinsip keberimbangan, verifikasi dan praduga tak bersalah.

“Pemberitaan harus tetap objektif dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan fakta serta klarifikasi,” katanya.

Donny juga menyampaikan bahwa kliennya pada prinsipnya tidak menghindari kewajiban apabila berdasarkan fakta dan bukti yang sah memang masih terdapat utang.

“Klien saya menyampaikan bahwa apabila memang benar masih mempunyai utang, tentu dia bersedia bertanggung jawab. Namun, persoalannya adalah apakah benar masih terdapat kewajiban tersebut atau justru sudah diselesaikan. Itu yang harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Donny.

Diminta Tidak Berspekulasi

Di sisi lain, Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kadiv DPP FERADI WPI, menyatakan kepercayaannya terhadap institusi Polresta Pati.

“Saya yakin Polresta Pati bekerja secara bersih dan profesional. Karena itu, kami berharap proses pemeriksaan terhadap perkara ini dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan adanya laporan atau proses pemeriksaan.

Perkara Masih Dalam Proses

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih berada dalam proses penanganan dan klarifikasi oleh pihak kepolisian. Status serta konstruksi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Pernyataan Kuswandi dan tim kuasa hukumnya dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut.

Media juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelapor mengenai dasar laporan, kronologi versi pelapor, bukti transaksi, maupun alasan perkara tersebut baru dilaporkan pada 2026.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelapor maupun Polresta Pati untuk menyampaikan keterangan, data, atau bukti yang relevan sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih